JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau masih memberlakukan diskon serta pemutihan pajak kendaraan sebanyak dua kali tahun ini, dalam rangka meringankan beban masyarakat dan mendorong pendapatan daerah.
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kepulauan Riau Reni Yusneli menjelaskan, program pertama dilaksanakan mulai 1 Juni sampai 31 Agustus 2022 atau akhir bulan ini. Sementara program kedua akan diselenggarakan pada 1 September hingga akhir November 2022.
Program-program tersebut meliputi pengapusan sanksi administrasi, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor, serta keringanan pokok pajak kendaraan bermotor.
"Jadi mulai Juli-November 2022 kami bagi menjadi dua program. Keringanan yang diberikan berbeda antara program pertama dengan program kedua," ucap Reni seperti dikutip Antara, beberapa waktu lalu.
Secara rinci, penghapusan sanksi administrasi selama lima tahun terakhir sebesar 100 persen, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, serta keringanan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pada program pertama, diskon untuk tunggakan pokok PKB sebesar 50 persen. Sedangkan pada program kedua diskonnya lebih kecil, menjadi 30 persen.
"Kalau ingin mendapatkan potongan yang besar, maka sebaiknya ikuti program yang pertama 1 Juli sampai akhir Agustus tahun ini," ucap Reni.
Sebagai informasi, keringanan pajak ini mengizinkan pemilik kendaraan bermotor untuk mengurus kewajibannya tanpa dikenakan sanksi administratif ataupun denda. Hingga saat ini, ada 8 provinsi di Indonesia yang menerapkan program tersebut. Programnya berbeda-beda tiap wilayah.
Beberapa wilayah yang masih memberlakukan program ini, di antaranya adalah Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Tengah, hingga Kalimantan.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/08/24/071200515/masih-ada-program-relaksasi-pajak-kendaraan-bermotor-di-riau