JAKARTA, KOMPAS.com - Uji emisi kendaraan bermotor wajib dilakukan untuk kendaraan dengan usia tiga tahun ke atas. Aturan ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020.
Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan oleh pemilik kendaraan bermotor terkait uji emisi. Berdasarkan Pergub tersebut, sasaran uji emisi adalah mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang beroperasi di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Pada Pasal 17, dijelaskan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi atau memenuhi ketentuan luus uji emisi, akan dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi.
Dijelaskan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, prosedur pengecekan uji emisi dilakukan oleh polisi dengan cara mengecek dan meminta bukti lulus uji emisi kepada pemilik kendaraan.
"Petugas kepolisian dapat membuka aplikasi e-uji emisi dan memasukkan nomor polisi kendaraan tersebut, nanti akan terlihat apakah kendaraan tersebut telah lulus uji emisi atau belum," ucap dia dikutip Kompas.com, beberapa waktu.
Selain memberikan bukti, petugas juga akan mengecek status uji emisi tersebut melalui aplikasi yang sudah ada.
Untuk prosedurnya, dikutip dari laman resmi Jakarta.go.id, pengujian dilakukan dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot kendaraan.
Kendaraan yang diuji ini harus berada dalam posisi hidup, tapi tidak menyalakan alat seperti radio, pendinginan udara atau lampu. Pendeteksian ini diklaim berlangsung sekitar 5 menit sampai 7 menit.
Setelah itu, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta (DKI) akan memberikan sertifikast lulus uji emisi, untuk masyarakat yang telah melaksanakan uji emisi.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/08/23/102200815/berikut-prosedur-pengecekan-uji-emisi-kendaraan-bermotor