Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Begini Cara Cek Status Uji Emisi Kendaraan

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan uji emisi terhadap kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta akan kembali diketatkan. Nanti bakal ada pemberian disinsentif tarif parkir dan tilang.

Perlu diketahui, uji emisi wajib dilakukan oleh kendaraan yang usianya tiga tahun ke atas. Kebijakan ini dilakukan untuk membantu menekan potensi penyebaran polusi udara, serta menciptakan udara Ibu Kota yang bebas polusi.

Mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 05 tahun 2006, ambang batas emisi gas buang pada kendaraan bermotor berpatokan pada parameter karbon mokosida (CO) 1,5 persen Vol, dan hidrokarbon (Hc) 200 ppm Vol.

Untuk melakukan pengecekan terhadap status uji emisi kendaraan, petugas dapat menggunakan beberapa cara. Di antaranya, lewat stiker yang ditempel pada mobil pasca uji emisi, serta melalui aplikasi uji E-Uji Emisi.

Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Dinas Lingkungan (DLH) Tiana Broto Ari menjelaskan bahwa untuk mengetahui pengendara yang belum uji emisi, petugas bisa mengecek melalui laman e-Uji Emisi.

"Cara mengetahui pengendara yang belum uji emisi kita cukup melihatnya data kendaraan tersebut melalui aplikasi e-Uji emisi," ucap Tiana, beberapa waktu lalu.

Melalui aplikasi atau laman resmi e-Uji Emisi, pemilik kendaraan tinggal memasukkan nomor pelat kendaraannya untuk melihat status uji emisi kendaraan tersebut.

Aplikasi ini dibuat untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi terkait uji emisi.

Pemilik kendaraan bisa mengecek hasil uji emisi kendaraan, informasi bengkel yang bisa melaksanakan uji emisi atau bengkel pelaksana uji emisi (BPUE), pendaftaran BPUE, hingga informasi dan kegiatan yang berhubungan dengan uji emisi.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/08/23/101200915/begini-cara-cek-status-uji-emisi-kendaraan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke