Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lupa Bawa SIM Saat Berkendara, Apakah Tetap Ditilang?

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu syarat mutlak bagi pengguna kendaraan bermotor di jalan raya, baik itu roda dua maupun roda empat adalah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Aturan ini tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Oleh sebab itu, bagi setiap pengendara dipastikan harus sudah memiliki SIM dan selalu membawanya saat berkendara. Hal ini bukan hanya sebagai bukti bahwa pengendara sudah dinyatakan memenuhi persyaratan dalam berkendara, namun juga untuk mengantisipasi jika sewaktu-waktu ada razia yang dilakukan kepolisian.

Sehingga saat ada pemeriksaan dari kepolisian, petugas bisa memastikan bahwa pengemudi sudah dinyatakan lulus dari berbagai tes dan layak menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya.

Sebaliknya, jika pengemudi tidak bisa menunjukan SIM ke polisi, maka petugas akan memberikan sanksi tilang. Termasuk juga bagi pengendara yang memiliki SIM tapi lupa membawanya.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di mana dalam pasal tersebut menjelaskan, jika pengemudi tidak bisa menunjukan SIM atau tertinggal, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 250.000 atau sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan.

Lebih rinci lagi mengenai hal tersebut, juga tercantum dalam Pasal 288 ayat (2) di undang-undang yang sama, yang berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”.

Namun sanksi lebih berat akan dikenakan untuk pengendara yang tidak memiliki SIM. Berdasarkan pasal 288 UU LLAJ, sanksinya adalah denda sebanyak Rp 1 juta atau pidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/08/09/124137515/lupa-bawa-sim-saat-berkendara-apakah-tetap-ditilang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke