Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Benarkah Mobil Usai Ganti Ban Dilarang Ngebut?

SEMARANG,KOMPAS.com - Ganti ban sudah merupakan perawatan wajib bagi mobil kesayangan. Namun ternyata ganti ban ini ada aturan main yang harus di perhatikan. 

Meski sudah dilakukan spooring dan balancing ban mobil baru juga membutuhkan adaptasi. Dalam masa uji coba ini ban baru tidak boleh langsung diajak ngebut. 

Alasannya, kompon ban baru memiliki lapisan lilin yang licin agar tak mudah getas. Masa penyesuaian awal tersebut pengemudi mobil tidak boleh melakukan manuver sembarangan. 

"Tahap uji coba dilakukan untuk menghilangkan lapisan lilin. Perlahan, lapisan pelindung kompon karet ban itu akan hilang sendirinya," kata Aan Nugroho Product Development Manager Otobox Supermarket Ban kepada Kompas.com, Sabtu (6/8/2022). 

Menurut dia, masa uji coba awal kecepatan mobil tak boleh terlalu tinggi. 

"Kecepatan mobil maksimal tidak boleh lebih dari 60 kilometer per jam," ucapnya. 

Sementara itu pendapat berbeda diutarakan Kepala Bengkel Toyota Nasmoco Majapahit Semarang Bambang Sri Haryanto.

Dia mengatakan ban mobil baru tidak perlu penyesuaian atau uji coba. Pabrikan ban telah memproduksi karet kompon ban melalui riset.

Disinggung mengenai lapisan lilin ban menurutnya hanya berjarak beberapa ratus meter setelah mobil berjalan akan hilang mengelupas. 

"Sama sekali tidak berpengaruh lapisan lilin akan hilang kalau sudah bergesekan dengan aspal," ucap Bambang.

Dengan demikian ada dua pendapat yang menyebutkan bahwa mobil seusai ganti ban tidak boleh dan boleh dibawa ngebut. Hanya saja, memang sebagai pengemudi kita harus bijak dalam berkendara.

Sangat dihindari sikap agresif saat mengemudi, apalagi bila merasa sudah memakai ban baru dan langsung berkendara dalam kecepatan tinggi, yang bisa membahayakan diri sendiri serta orang lain.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/08/07/094100015/benarkah-mobil-usai-ganti-ban-dilarang-ngebut-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke