Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Video Viral Wanita Tegur Pengemudi yang Buang Abu Rokok Sembarangan

JAKARTA, KOMPAS.com - Viral video seorang wanita menegur pengemudi mobil yang merokok sambil menyetir.

Rekaman singkat tersebut pun diunggah oleh akun @euca.lyp.tus di Tiktok dan sudah diputar sebanyak 6,3 juta kali.

Pada video tersebut, ditulis kalau kejadiannya ada di Malang, Jawa Timur. Ketika sedang berhenti, pengendara tersebut mengeluarkan telepon genggam untuk merekam perokok tersebut.

"Besok beli asbak ya pak. Gimana tadi pak? (meminta contoh buang abu rokok), beli asbak ya pak," ucapnya dikutip Kompas.com dari video Tiktok @euca.lyp.tus, Jumat (5/8/2022).

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana mengatakan, pengemudi yang menyetir sambil merokok adalah orang yang tidak memiliki etika dan melanggar aturan berkendara.

"Pertama, mengemudi sambil merokok itu melanggar lalu lintas, karena hanya satu tangan yang memegang setir," ucap Sony kepada Kompas.com, Jumat (5/8/2022).

Hal ini berkaitan dengan UU Nomor 22 tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 yang menyebut setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Jika melanggar, maka dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling besar Rp 750.000, sesua dengan pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009.

"Kedua, buang abu rokok sama dengan buang sampah, sama dengan mengotori lingkungan," kata Sony.

Terakhir, kenapa pengemudi tersebut rendahan adalah karena abu rokok yang dibuang keluar kendaraan, bisa membahayakan mata pengendara motor atau pejalan kaki.

"Melanggar satu saja sudah bahaya, apalagi tiga, ini etika yang masih rendah dan dilakukan di negeri kita," ucapnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/08/05/182100615/video-viral-wanita-tegur-pengemudi-yang-buang-abu-rokok-sembarangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke