JAKARTA, KOMPAS.com - Ada sejumlah wacana yang akan dilakukan oleh Tim Pembina Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Nasional, untuk memperketat aturan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak registrasi ulang, selama kurang lebih dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Selain meningkatkan pendapatan nasional, ini juga diharapkan bisa mendorong pemilik kendaraan supaya taat melaksanakan kewajiban pajak, sehingga data kepemilikan terkait sepeda motor atau mobil dapat terus diperbaharui.
Dirregident Korlantas Polri Birgjen Pol Yusri Yunus menegaskan, wacana penghapusan biaya ganti kepemilikan kendaraan bermotor (BBN-KB kedua) dapat menjadi salah satu solusi agar masyarakat lebih taat pajak.
Pasalnya, saat ini banyak masyarakat yang mengeluhkan tingginya biaya balik nama kendaraan bermotor.
"(Pemilik kendaraan di Indonesia) mau bayar pajak. Tapi, bayar (biaya) balik namanya mahal. Kami sementara lagi keliling ke gubernur-gubernur. Samsat Nasional ini sedang keliling, mengingatkan gubernur, balik nama mahal. Kalau mau orang patuh bayar pajak, balik namanya dinolkan saja," ucap Yusri kepada Kompas.com, Rabu (3/8/2022).
Ia mengatakan, saat ini wacana tersebut masih disosialisasikan. Harapannya, ini dapat membuat masyarakat dapat lebih patuh membayar pajak.
Jika melihat data PT Jasa Raharja, ada 40 juta kendaraan yang belum membayar pajak. Jika dinominalkan, potensi penerimaannya bisa lebih dari Rp 100 triliun.
"BBN II-nya dihilangkan, supaya orang patuh bayar pajak. Sehingga, yang Rp 100 triliun hilang itu bisa kembali lagi, dipergunakan untuk infrastruktur jalan nantinya," kata dia.
Yusri menekankan kembali pentingnya pemasukan pajak, misalnya untuk perbaikan jalan dan santunan kecelakaan atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Perlu diketahui, saat membayar pajak kendaraan bermotor, nama yang tercatat di STNK tersebut otomatis terdaftar dalam asuransi kecelakaan lalu lintas yang dikelola oleh Jasa Raharja.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/08/04/134100415/upaya-penertiban-pajak-korlantas-usul-penghapusan-biaya-balik-nama