Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kalau Data STNK Dihapus, Apakah Kendaraan Masih Bisa Registrasi Ulang?

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana kebijakan penghapusan data registrasi dan indentifikasi kendaraan bermotor yang tidak taat pajak segera diberlakukan. Saat ini, wacana masih dalam tahap pengkajian dan sosialiasi.

Banyaknya pemilik kendaraan yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), berdasarkan data PT Jasa Raharja, adalah 40 juta kendaraan atau 39 persen dari total kendaraan.

Jika dihitung secara nominal, jumlah potensi penerimaan pajak dari angka ini diperkirakan lebih dari Rp 100 triliun.

Munculnya wacana ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan masalah ketidakpatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraannya.

Terkait wacana tersebut, muncul pertanyaan tentang apa yang terjadi jika data STNK sudah terlanjur dihapus nantinya, akibat tidak diperpanjang dan tidak menyelesaikan wajib pajak.

"Enggak bisa (registrasi ulang atau perpanjang, setelah STNK mati). Sudah dihapus datanya," ucap Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus kepada Kompas.com, Rabu (3/8/2022).

Ia menjelaskan, ada berbagai keringanan yang diberikan kepada pemilik kendaraan sebelum data STNK benar-benar dihapus. Setelah data STNK mati selama 5 tahun ditambah tidak bayar pajak setelah 2 tahun, masih ada peringatan diberikan untuk pemilik kendaraan sebelum datanya benar-benar hilang.

"Tiga bulan pertama, peringatan pertama. Peringatan kedua satu bulan. Peringatan ketiga satu bulan," ucap Yusri.

Kemudian terkait pemberitaan bahwa polisi akan menyita kendaraan yang mati STNK, Yusri menegaskan bahwa yang akan dilakukan adalah penghapusan data STNK, bukan menyita kendaraan.

"Bukan disita. Dihapus datanya. Kalau dihapus bagaimana? Berarti, kendaraan jadi bodong," ucap dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/08/04/080200115/kalau-data-stnk-dihapus-apakah-kendaraan-masih-bisa-registrasi-ulang-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke