Beberapa daerah di Indonesia telah memberlakukan perubahan penggunaan pelat nomor warna dasar hitam menjadi putih, salah satunya di Jambi.
Ditlantas Polda Jambi mulai berlakukan pelat dasar putih tulisan secara bertahap. Dimulai dari kendaraan baru, perpanjangan STNK dan ganti nopol kendaraan.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jambi, AKBP Heri Supriawan mengatakan pemberlakuan plat dasar putih tulisan hitam mulai 22 Juli 2022. Penerapan ini baru dilakukan di Samsat Kota Jambi, sebab ketersediaan TNKB dasar hitam telah habis.
“Saat ini baru bisa digunakan untuk motor karena TNKB dasar hitam telah habis. Sedangkan, mobil masih banyak dihabiskan terlebih dahulu jika sudah habis baru pakai TNKB dasar putih,” kata Heri dikutip dari NTMC Polri, Minggu (31/7/2022).
Henri menyebutkan jika pemberlakuan pelat nomor dasar putih tersebut mengikuti kondisi Samsat masing-masing daerah. Jika ketersediaan pelat nomor dasar hitam telah habis, baru bisa menggunakan TNKB dasar putih.
“Jadi TNKB warna hitam yang ada di Samsat dihabiskan dulu, kalo sudah habis baru diberlakukan warna putih,” kata Heri.
Bagi pemilik kendaraan yang TNKB dasar hitam tidak akan ditindak. Hal tersebut karena TNKB tersebut masih berlaku jika sesuai dengan yang tertera pada STNK. Apabila diganti dan tidak sesuai maka akan kita tilang.
Heri menambahkan, pemberlakuan TNKB dasar putih tulisan hitam ini akan terus dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu 5 tahun hingga 2027 mendatang.
“Jadi semua TNKB akan migrasi ke dasar putih, akan tetapi itu dilakukan secara bertahap,” kata Heri.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/07/31/090100415/jambi-mulai-memberlakukan-pelat-nomor-putih-