JAKARTA, KOMPAS.com - Libur tahun baru Islam 1 Muharram 1444 H jatuh pada Sabtu (30/7/2022). Sesuai dengan kebijakan, ada pembatasan lalu lintas selama libur nasional dengan sistem ganjil genap.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang pengaturan lalu lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi Puncak Bogor.
Dijelaskan, ganjil genap diberlakukan satu hari sebelum libur hingga hari H libur nasional pukul 24.00 WIB.
Ganjil genap di kawasan Puncak Bogor akan dimulai Jumat (29/7/2022) nanti sampai Minggu (31/7/2022) mendatang. Hal ini disampaikan oleh Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Kanit Turjawali) Lantas Polres Bogor Ipda Ardian.
Kebijakan ganjil genap ini akan diberlakukan di pintu masuk Puncak Bogor atau Simpang Gadog, di Exit Gerbang Tol Ciawi, Kabupaten Bogor.
Sementara untuk hari Minggu (31/7/2022) pagi, ganjil genap akan dilanjutkan dan akan ada penerapan rekayasa lalu lintas satu arah atau one way.
Namun, penerapan one way ini bersifat situasional atau tergantung dari situasi lalu lintas saat itu.
Ia mengimbau pengguna jalan untuk menyesuaikan waktu keberangkatan dengan ketentuan ganjil genap di jalur Puncak.
"Jadi bagi pengendara yang mau melintas atau berlibur ke Puncak Bogor harus menyesuaikan waktu keberangkatan dengan ketentuan ganjil genap ini, kalau tidak sesuai maka akan diputarbalik oleh petugas," ucap Ardian, Jumat (29/7/2022).
https://otomotif.kompas.com/read/2022/07/29/142100315/catat-ganjil-genap-di-puncak-bogor-berlaku-mulai-jumat-sore
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan