Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengaturan Jam Kerja untuk Urai Kemacetan Masih Sebatas Usulan

Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya AKBP Rusdy Pramana mengatakan, pengaturan jam kerja bagi para pekerja di Ibu Kota untuk mengurangi kemacetan masih sebatas usulan dan harus dipikirkan matang-matang.

Menurut dia, internal kepolisian masih membahas wacana pengaturan jam kerja. Selanjutnya akan meminta masukan dari pihak-pihak terkait.

“Langkah-langkah koordinasi sudah dilakukan. Ini tentunya ditindaklanjuti. Contohnya minggu depan kami akan rapat dan mengundang pihak-pihak terkait,” ujar Rusdy, dikutip dari keterangan resmi, Kamis (28/7/2022).

Rusdy menambahkan, Polda Metro Jaya akan menghimpun setiap masukan yang disampaikan terkait kebijakan tersebut. Dengan begitu, rencana kepolisian mengatur jam kerja demi mengurai kemacetan diharapkan terealisasi dan berjalan efektif.

“Ini namanya usulan. Kami harus bicarakan dengan masing-masing instansi terkait. Ada Dinas Perhubungan, sampai Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian PAN-RB,” kata Rusdy.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman menyiapkan salah satu program untuk mengatasi kemacetan di Jakarta dengan mengatur keberangkatan jam kerja. Usulan itu didasari hasil analisis kemacetan Jakarta yang rawan di waktu-waktu tertentu.

Berdasarkan hasil pengamatannya, mobilitas pekerja hingga pelajar berangkat pada jam bersamaan yakni pada pukul pada pukul 06.00 – 09.00 WIB sehingga mengakibatkan kemacetan di jalan.

“Namun, volume kendaraan mulai menurun sekitar pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB. Dengan kondisi tersebut, masyarakat yang mulai beraktivitas pada 06.00 hingga 09.00 WIB diatur kembali dan dialihkan ke jam-jam yang arus lalu lintas tidak terlalu padat,” ucap Latif.

Adapun penumpukan kendaraan terlihat di sejumlah titik, seperti tiga titik tol pintu masuk ke Jakarta, dari Cikampek, Jagorawi, Merak-Tangerang ke Jakarta. Kemudian di jalan arteri, seperti Kalimalang, Cakung, Bogor, Depok, Lebak Bulus, Jagakarsa, Lenteng Agung, dan Daan Mogot.

“Dengan adanya data tersebut ini kan masih kita rapatkan nanti akan kita koordinasikan dengan instansi terkait dan bersangkutan, sehingga kami mengusulkan aktivitas masyarakat diatur oleh jam kerja mereka sendiri jadi masing-masing instansi tersebut,” kata dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/07/28/124100215/pengaturan-jam-kerja-untuk-urai-kemacetan-masih-sebatas-usulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke