Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Update Wacana Pengaturan Jam Kerja untuk Urai Kemacetan di Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com – Melonggarnya aturan PPKM diikuti dengan rutinitas masyarakat yang kian meningkat membuat kemacetan di Ibu Kota tidak bisa terhindarkan.

Polda Metro Jaya pun mengeluarkan wacana untuk mengadakan pengaturan lalu lintas saat jam kerja. Meski begitu, rencana tersebut disebut masih sebatas usulan sehingga perlu dimatangkan kembali.

Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya AKBP Rusdy Pramana, mengatakan, pihaknya masih membahas usulan itu secara internal.

"Langkah-langkah koordinasi sudah. Ini tentunya ditindaklanjuti, contohnya pekan depan kami akan rapat dan mengundang pihak terkait," ujar Rusdy, Selasa (26/7/2022).

Rusdy menambahkan, langkah koordinasi dengan pihak terkait itu dilakukan untuk menghimpun setiap masukan yang disampaikan terkait kebijakan tersebut.

Diharapkan rencana dari pihak kepolisian mengatur jam kerja untuk mengurai kemacetan dapat semakin matang.

"Ini namanya usulan, ide yang kami harus bicarakan dengan masing-masing instansi terkait. Ada Dinas Perhubungan, sampai Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian PAN-RB barangkali," ucap Rusdy.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman telah menyiapkan sejumlah program untuk mengatasi kemacetan di Jakarta.

Salah satunya jam keberangkatan pekerja diatur supaya tidak menumpuk pada jam yang sama. Usulan itu, menurutnya, berdasarkan hasil analisis terkait kemacetan Jakarta pada jam rawan di pagi hari.

Dari hasil pengamatannya, mobilitas pekerja hingga pelajar berangkat pada jam bersamaan sehingga mengakibatkan kemacetan di jalan.

"Jam 06.00 sampai 09.00 WIB pagi kan padat di Jakarta. Nah, jam 09.00 sampai 14.00 siang agak lengang. Maksud saya, jam sembilan pagi ini ada pengaturan kegiatan masyarakat," kata Latif, Rabu (20/7/2022).

https://otomotif.kompas.com/read/2022/07/27/084200415/update-wacana-pengaturan-jam-kerja-untuk-urai-kemacetan-di-jakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke