JAKARTA, KOMPAS.com – Sebelumnya ramai tentang larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya oleh pihak kepolisian.
Makassar, Sulawesi Selatan dan juga Kapuas, Kalimantan Tengah menjadi daerah yang melarang anak-anak di bawah umur menggunakan sepeda listrik di jalan raya.
Selain meresahkan pengguna jalan lain, para pengendara sepeda listrik ini disebut tidak memakai helm dan melaju dengan kecepatan lebih dari 25 kilometer per jam.
Project Sales Manager PT Juara Bike untuk merek Selis Gabriel, mengatakan jika dengan adanya regulasi tersebut tidak berpengaruh pada penjualan sepeda listrik dari Selis.
“Kalau kita dari sisi jualan tidak pengaruh apa-apa dengan adanya regulasi ini. Paling orang cuma nanya dengan adanya aturan ini. Yak kita sarankan mereka untuk di komplek saja jangan di jalan raya karena memang bahaya di jalan raya terutama anak kecil,” kata Gabriel kepada Kompas.com di PEVS 2022, Senin (25/7/2022).
Menurut Gabriel, setiap regulasi yang dibuat ada untuk melindungi dari kejadian berbahaya. Artinya untuk meminimalisir agar tidak terjadi lagi. Hanya masih banyak pengguna sepeda listrik yang kesadarannya minim.
Maka dari itu, menumbuhkan mindset atau kesadaran diri sendiri untuk menggunakan sepeda listrik yang aman sangatlah penting.
“Sepeda listrik sebaiknya digunakan di komplek perumahan, jangan di jalan raya, kalau ke jalan raya harus hati-hati dan diawasi orang tua. Harus pakai helm karena sama seperti naik sepeda biasa. Jadi ya saran kita kalau mau beli sepeda listrik jagalah keselamatan diri sendiri, beli di tempat yang tepat,” kata Gabriel.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/07/25/144100715/dilarang-dipakai-di-jalan-raya-penjualan-selis-tidak-goyah