Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PLN: Gratis Pasang Home Charging untuk Pemilik Mobil Listrik

JAKARTA, KOMPAS.com - PT PLN turut hadir dalam perhelatan kendaraan listrik Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2022 di JIExpo, Jakarta Utara, Jumat (22/7/2022).

Turut mendukung elektrifikasi, PLN menjelaskan bahwa ada layanan pemasangan home charging gratis untuk masyarakat yang memiliki mobil listrik.

Layanan ini disampaikan Executive Vice President Komunikasi Korporat & CST PLN Diah Ayu Permatasari. Ia menambahkan, konsumen dikenakan biaya jika ingin menambah daya kapasitas home charging tersebut.

"Kalau misalnya beli satu produk tertentu, mereka (mobilnya) sudah punya bawaan home charging. Kami pasangnya gratis, instalasinya gratis," ucap Diah kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/7/2022).

Konsumen pemilik mobil listrik nantinya tinggal menghubungi PLN untuk melakukan pemasangan sambungan home charging secara gratis.

Diah mengatakan, pemasangan home charging ini akan sangat memudahkan pemilik mobil listrik untuk mengisi daya mobil dari rumah.

"Sangat memudahkan, tidak perlu capek mampir-mampir ke SPKLU atau ke daerah-daerah SPBU," ucap Diah.

"Pakai mobil listrik ini seperti pakai handphone. Men-charge-nya di rumah, tidak harus di tempat-tempat khusus," lanjut Diah.

Sebagai informasi, PLN akan melayani pemasangan home charging ini untuk konsumen yang sudah memiliki unit mobil listrik. Artinya, konsumen yang masih memesan atau unitnya belum sampai, belum bisa melakukan pemasangan.

Home charging sendiri nantinya diharapkan menjadi suplai listrik utama untuk pengguna mobil listrik, sehingga tidak lagi mengisi daya dari nol di SPKLU. Karena, dijelaskan bahwa SPKLU sifatnya hanya untuk mengisi jeda, bukan untuk melakukan pengisian dari nol hingga full.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/07/23/082200915/pln--gratis-pasang-home-charging-untuk-pemilik-mobil-listrik

Terkini Lainnya

Video Viral, Pemotor Mengantuk Kemudian Tampar Diri Sendiri

Video Viral, Pemotor Mengantuk Kemudian Tampar Diri Sendiri

Tips N Trik
Tanggapan Penyedia Charging Station, SPKLU Tak Boleh di Basement

Tanggapan Penyedia Charging Station, SPKLU Tak Boleh di Basement

News
Tahun Politik Selesai, Toyota Prediksi Pasar Komersial Tumbuh 2025

Tahun Politik Selesai, Toyota Prediksi Pasar Komersial Tumbuh 2025

News
Benarkah Spooring Dapat Membuat Roda Kemudi Mobil Lebih Responsif?

Benarkah Spooring Dapat Membuat Roda Kemudi Mobil Lebih Responsif?

Tips N Trik
Jangan Lupa Servis Mobil Sebelum Dipakai Libur Nataru

Jangan Lupa Servis Mobil Sebelum Dipakai Libur Nataru

Tips N Trik
Banyak Pemilik EV Cas di Rumah, Bisnis SPKLU Masih Menguntungkan?

Banyak Pemilik EV Cas di Rumah, Bisnis SPKLU Masih Menguntungkan?

News
Hyundai Buka Suara Soal Kehadiran Creta N Line Tahun Depan

Hyundai Buka Suara Soal Kehadiran Creta N Line Tahun Depan

Modifikasi
Tim Pabrikan Ducati Lenovo 2025, Tim Paling Kuat di MotoGP

Tim Pabrikan Ducati Lenovo 2025, Tim Paling Kuat di MotoGP

Sport
Operator SPBU Dipukul Pengemudi Mobil Karena Salah Sebut Nominal BBM

Operator SPBU Dipukul Pengemudi Mobil Karena Salah Sebut Nominal BBM

News
[POPULER OTOMOTIF] Kecelakaan Beruntun Terjadi di Tol Dalam Kota Arah Cawang | Kronologi Kecelakaan Tol Desari | Kemenhub Imbau Masyarakat Jangan Naik Bus Berstiker Silang Merah

[POPULER OTOMOTIF] Kecelakaan Beruntun Terjadi di Tol Dalam Kota Arah Cawang | Kronologi Kecelakaan Tol Desari | Kemenhub Imbau Masyarakat Jangan Naik Bus Berstiker Silang Merah

Feature
Kupas Fitur Keselamatan Mitsubishi Xforce Ultimate with Diamond Sense

Kupas Fitur Keselamatan Mitsubishi Xforce Ultimate with Diamond Sense

News
Risiko Kerusakan Motor bila Kemasukan Air Hujan

Risiko Kerusakan Motor bila Kemasukan Air Hujan

Tips N Trik
Perbedaan Aplikasi Charge.IN dan PLN Mobile untuk Mobil Listrik

Perbedaan Aplikasi Charge.IN dan PLN Mobile untuk Mobil Listrik

News
Arti Merek Motor Listrik MAKA Motors, Bersumber dari Rumus Matematika

Arti Merek Motor Listrik MAKA Motors, Bersumber dari Rumus Matematika

Motor
PPN 12 Persen dan Opsen Pajak Berlaku 2025, Harga Motor Naik Segini

PPN 12 Persen dan Opsen Pajak Berlaku 2025, Harga Motor Naik Segini

Feature
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke