Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berkendara di Jalan Tol Tidak Boleh Sembarangan

Selain batas kecepatan, pemilihan lajur yang sesuai juga merupakan kunci keamanan pada saat mengemudi di jalan tol.

Pada lajur kanan jalan tol biasanya diperuntukan untuk kendaraan dengan kecepatan tinggi saat mendahului kendaraan di depan.

Aturan tersebut sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 108 tentang Jalur dan Lajur Lalu Lintas.

Pada ayat ketiga menyebutkan jika kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.

Lalu, lajur kanan hanya boleh digunakan bagi kendaraan yang lebih cepat, akan belok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) menjelaskan jika peluang terjadinya kecelakaan sangat besar ketika pengendara tidak peduli bahwa lajur kanan sebetulnya paling berbahaya.

“Kenapa berbahaya? Lajur kanan itu merupakan yang paling cepat laju kendaraannya. Biasanya saling mendahului pada lajur kanan, sehingga jarang yang menjaga jarak,” kata Sony kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Pengguna lajur kanan juga harus mengetahui batas kecepatan yang aman. Tujuannya agar selalu mendapat jarak aman dengan kendaraan di depan.

Sementara itu, untuk kendaraan yang berada di lajur dua atau tiga, sebaiknya lebih berhati-hati ketika akan berpindah lajur ke lajur kanan.

“Beri ruang untuk kendaraan yang akan mendahului, biasanya mereka ada kepentingan yang lebih utama,” kata Sony.

Pada saat akan berpindah lajur, jangan lupa untuk memberi isyarat berupa lampu sein dan memastikan kondisi di belakang mobil melalui kaca spion agar aman saat pindah lajur.

Kemudian jika sudah mendahului, segera untuk kembali lagi ke lajur kiri, untuk menghindari kecelakan tabrakan beruntun yang biasa terjadi di lajur kanan.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/07/19/141200315/berkendara-di-jalan-tol-tidak-boleh-sembarangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke