JAKARTA, KOMPAS.com - Berdasarkan data PT Jasa Raharja, terdapat 40 juta kendaraan atau 39 persen dari total kendaraan yang tercatat belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang secara nominal merupakan potensi penerimaan pajak diperkirakan lebih dari Rp100 Triliun.
Sehingga diperlukan upaya untuk menggali potensi pajak tersebut sesuai dengan kewenangan tiap Instansi di Samsat.
Dari sisi Polri, salah satu upaya yang dapat dilakukan, yaitu melalui upaya penegakkan hukum untuk pelanggaran lalu lintas, yang salah satunya, melalui penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74, yaitu penghapusan data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan indentifikasi kendaraan bermotor.
Selain itu, Korlantas Polri juga akan mengimplementasikan Perpol No. 7 Tahun 2021 tentang
Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 85.
Berdasarkan keterangan resmi, PT Jasa Raharja turut mendukung melalui support validitas data, alamat dan kontak pemilik kendaraan melalui pembangunan sistem integrasi single data kendaraan serta melakukan sosialisasi dan mengedukasi kepada pemilik kendaraan untuk bisa
meningkatkan ketaatan masyarakat dalam membayar PKB.
"Besar harapannya dengan diimplementasikannya UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74, integrasi data melalui single data, serta optimalisasi penggunaan E-TLE, kinerja Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor akan semakin baik, tingkat kepatuhan masyarakat dalam pembayaran PKB semakin meningkat," tulis Jasa Raharja.
Selain itu, dari ata kendaraan bermotor di Samsat juga diharapkan akan semakin akurat sehingga negara, intansi di Samsat khususnya, dapat memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat.
Sebab, dengan peningkatan penerimaan pajak, negara mempunyai kapasitas yang lebih baik untuk pembangunan, perbaikan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/07/19/090200215/jasa-raharja-dukung-program-tingkatkan-tertib-bayar-pajak-kendaraan