JAKARTA, KOMPAS.com - Bus Rosalia Indah terbakar di Ruas Tol Pejagan-Pemalang pada hari Minggu (17/7/2022) dini hari. Api diketahui muncul dari kompartemen mesin dan menjulur ke seluruh bodi bus.
Penumpang yang mencium bau solar langsung meminta pengemudi untuk menepikan bus. Setelah itu, seluruh penumpang dan kru selamat dari kejadian tersebut.
Diketahui, bus tersebut memiliki pelat nomor AD 1604 AU. Ketika redaksi mengecek ke laman Portal Spionam dari Kementerian Perhubungan, terdata kalau bus tersebut masa berlaku ujinya berakhir pada 30 Maret 2021.
Jadi bisa dibilang bus tersebut jalan dengan masa uji yang sudah berakhir. Padahal, seharusnya uji kendaraan diperbarui setiap enam bulan sekali.
Anthony Steven Hambali, Pemilik PO Sumber Alam mengatakan, fenomena bus yang tidak lulus uji KIR namun tetap beroperasi masih ada di jalanan Indonesia.
“Bahayanya bus ini berkeliaran adalah bila ada komponen yang secara teknis tidak laik dan tidak ketahuan, malah bisa terjadi kecelakaan seperti ini, bus terbakar, atau rem blong dan lain-lain,” ucapnya kepada Kompas.com, belum lama ini.
Anthony menyarankan, baik pemilik armada maupun petugas saling menjaga ekosistem bus yang berkeselamatan. Untuk pengusaha, imbau Anthony, jika busnya belum di KIR, jangan dijalankan.
“Aparatnya jika tau ada bus yang pernah KIR dan sudah lama tidak KIR lagi, mungkin bisa cek ke lapangan atau sidak ke terminal, tempat-tempat wisata,” kata Anthony.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/07/18/141200715/peristiwa-bus-terbakar-bukti-krusialnya-uji-kir