Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengenal Jenis SIM yang Ada di Indonesia

Pengendara yang kedapatan tidak memiliki SIM saat melajukan kendaraan akan kena tilang dan denda dari pihak kepolisian sesuai hukum yang berlaku.

Bagi masyarakat yang ingin memiliki SIM harus mengurusnya melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di bawah institusi Polri di bidang lalu lintas.

Di Indonesia sendiri ada berbagai jenis SIM dan digolongkan berdasarkan tingkat keahlian pengemudi yang dipersyaratkan untuk setiap fungsi dan besaran berat ranmor.

Terdapat dua golongan SIM di Indonesia, SIM perseorangan untuk kendaraan pribadi dan SIM umum untuk kendaraan umum Pemilik.

Berikut ini adalah pengelompokan SIM perseorangan:

1. SIM A, digunakan untuk mengemudikan mobil penumpang dan mobil barang perseorangan dengan jumlah berat paling maksimal 3.500 kilogram.
2. SIM B I, digunakan untuk mengemudikan mobil bus dan barang perseorangan dengan jumlah berat diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.
3. SIM B II, digunakan untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau ranmor dengan menarik kereta rempelan atau gandengan perseorangan dengan berat lebih dari 1.000 kilogram.


4. SIM C, digunakan untuk mengemudikan sepeda motor yang terdiri atas:

· SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) paling tinggi 250 kapasitas silinder.
· SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder antara 250 sampai dengan 750 kapasitas silinder.
· SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder di atas 750 kapasitas silinder.

5. SIM D, digunakan untuk pengemudi ranmor khusus bagi penyandang cacat.

Berikut ini adalah pengelompokan dari SIM umum:

1. SIM A Umum, digunakan untuk mengemudikan mobil penumpang dan mobil barang umum dengan jumlah berat paling tinggi 3.500 kilogram.
2. SIM B I Umum, digunakan untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.
3. SIM B II Umum, digunakan untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/07/15/171200315/mengenal-jenis-sim-yang-ada-di-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke