Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cek Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu hal yang wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan bermotor agar SIM tidak mati masa berlakunya.

Masa berlaku SIM adalah 5 tahun, sehingga sebelum 5 tahun pemilik kendaraan bermotor harus melakukan perpanjangan. Jika telat melakukan perpanjangan, maka prosesnya akan lebih rumit lagi, karena pemohon harus melakukan pembuatan ulang.

Untuk memperpanjang, pemohon dapat menggunakan opsi perpanjangan daring, melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Namun, pemohon juga bisa mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM keliling. Warga kota DKI Jakarta yang ingin memperpanjang SIM bisa mendatangi layanan yang beroperasi di wilayah terbatas.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi; SIM pemohon masih berlaku atau belum melebihi masa berlaku, membawa KTP atau surat keterangan pengganti KTP, beserta foto kopinya. SIM keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C.

Pukul 08.00 WIB- 12.00 WIB

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Selatan: Kampus Triologi Tribata
  • Jakarta Barat: LTC Glodok & Mall Citraland
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

https://otomotif.kompas.com/read/2022/07/15/075200915/cek-lokasi-sim-keliling-di-jakarta-hari-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke