Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polrestabes Makassar Tindak Tegas Pemakai Sepeda Listrik di Jalan Raya

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, AKBP Zulanda menegaskan bakal menindak para pemilik sepeda listrik yang masih menggunakannya di jalan raya.

Zulanda mengatakan untuk sementara ini pihaknya bakal mendata sisa stok barang sepeda listrik di penjual. Tujuannya untuk menekan jumlah sepeda listrik sampai ke tangan konsumen.

“Saya mengharapkan tidak ada kucing kucingan saat penjualan nantinya. Saya mulai mendata secara riil berapa sisa stok di gudang atau tempat penjualan sepeda memakai motor listrik. Saya meminta kerja sama para penjual untuk kebaikan kita bersama,” kata dia dikutip dari NTMC Polri, Kamis (14/7/2022).

Zulanda meminta masyarakat yang telanjur membeli sepeda listrik agar tidak menggunakannya di jalan raya. Apalagi diberikan kepada anak di bawah usia 17 tahun.

Zulanda juga mengharapkan publik untuk mematuhi aturan dengan senantiasa memakai helm, dan jika sepedanya dipakai, berjalan pada kecepatan 10-15 km per jam.

“Yang pasti hanya boleh digunakan pada halaman rumah, kawasan kompleks terbatas yang dan bukan jalan raya umum. Kami berharap ini tidak dilanggar serta diharap pada satpam yang menjaga pintu komplek untuk turut mengawasinya,” ucap dia.

Zulanda menegaskan, jika ini adalah solusi akhir sebelum polisi menerapkan pidana sebagai bentuk ultimum remedium, di mana pemidanaan adalah sebagai upaya terakhir dalam penegakkan hukum.

Dia menerangkan, larangan penjualan sepeda yang memakai motor listrik karena marak digunakan di jalan raya oleh anak di bawah umur yang sangat membahayakan dan meresahkan pengguna jalan lainnya.

“Saya memahami adanya barang sisa stok pada penjual dan adanya barang tersebut dengan konsumen yang terlanjur membelinya dengan syarat syarat tertentu,” kata dia.

Zulanda melanjutkan, pihaknya hanya mengizinkan penjualan sisa barang asal peruntukannya bagi orang atau badan usaha yang mengola tempat wisata, kawasan pergudangan terbatas, perkantoran terbatas dan petugas parkir area mall.

“Harus menjelaskan secara detil tata cara penggunaannya tidak boleh di jalan raya atau di jalan umum. Diminta penjual mendata pembeli dan akan dilakukan pengecekan oleh aparat kepolisian," kata dia.

"Kemudian pembeli membuat surat pernyataan kesediaan tidak menggunakan di jalan umum karena akan ditelusuri kalau dijual untuk umum yang rawan digunakan di jalan raya,” jelas Zulanda.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/07/14/170100215/polrestabes-makassar-tindak-tegas-pemakai-sepeda-listrik-di-jalan-raya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke