JAKARTA, KOMPAS.com – Uji emisi kini menjadi penting dilakukan, karena selain menekan polusi udara, juga untuk mengukur sejauh mana kinerja dan tingkat efisiensi bahan bakar mobil.
Oleh sebab itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kemungkinan mulai menerapkan sanksi denda pajak bagi kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun dan belum melakukan uji emisi pada Desember 2022.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, langkah itu diambil agar kendaraan yang belum melakukan uji emisi, segera uji emisi. Tujuannya agar sehingga polusi udara di Jakarta dapat berkurang.
"Iya, jika tidak lulus uji emisi atau belum melakukan uji emisi dikenakan denda pajak," ujar Asep, dilansir dari Antara (13/7/2022).
Menurut Asep, dasar hukum kebijakan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 206 Ayat 2 (a) yang mengatur bahwa pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari tiga tahun.
Asep juga menjelaskan, dalam Pasal 531 poin f bahwa pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan dua tahun setelah peraturan pemerintah ini diundangkan.
Menurutnya, memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi merupakan salah satu poin dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
"Diketahui bahwa sumber polusi terbesar di DKI Jakarta bersumber dari sektor bergerak, yaitu kendaraan bermotor atau transportasi darat," ucap Asep.
Untuk itu, pihaknya sedang membahas bersama Polda Metro Jaya, Badan Pengelola Pendapatan Daerah dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Koefisien dendanya saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kemendagri dan Kemenkeu," kata Asep.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/07/14/071200015/denda-uji-emisi-di-jakarta-berlaku-desember-2022