Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bagaimana Cara Membedakan Pelat Nomor Asli dan Palsu?

JAKARTA, KOMPAS.com – Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor merupakan identitas yang dimiliki setiap kendaraan bermotor.

TNKB yang tidak diterbitkan oleh kepolisian merupakan pelat nomor palsu, meskipun tidak mengubah susuan kode angka dan huruf.

Dalam Pada Pasal 39 ayat 5 Perkapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Budiyanto, Pemerhati masalah transportasi dan Hukum mengatakan, Polisi yang bertugas di lapangan dapat membedakan dengan mudah mana pelat nomor asli dan mana yang palsu.

Hal tersebut lantaran Kepolisian memiliki data lengkap berisi spesifikasi TNKB asli sehingga dapat mudah membedakan mana yang asli dan palsu.

“Secara kasat mata bagi pihak yang punya kemampuan pasti bisa membadakan mana pelat nomor yang asli mana yang palsu. Biasanya bisa dilihat dari ukuran pelat nomor kendaraan tersebut,” ujar Budiyanto, kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Ukuran yang dimaksud, yaitu panjang dan juga lebar dari pelat nomor. Kemudian, tinggi dan lebar dari ukuran huruf pelat nomor palsu kerap berbeda dan tidak sesuai.

Budiyanto menjelaskan, jika ada semacam simbol khusus pada pelat nomor asli, maka dari itu font atau jenis huruf dibuat khusus agar tidak bisa dibaca dengan mudah oleh khalayak umum.

Pada pelat nomor asli juga menggunakan cat khusus yang tidak dijual bebas di pasaran. Maka dari itu warna dari pelat nomor kendaraan asli akan lebih glossy dari yang palsu.

Kemudian, agar lebih jelas biasaanya pihak yang bertugas akan melakukan pembuktian secara otentik menggunakan alat sinar X untuk memeriksa STNK apakah sudah sesuai dengan yang dikeluarkan oleh polda atau tidak.

"Mulai dari benang hingga logo menjadi tanda-tanda apakah STKN dapat di deteksi oleh sinar X. Dengan begitu bisa membedakan mana pelat nomor asli dan palsu. Namun cara ini tidak bisa dilakukan oleh orang awam," ucap Budiyanto.

Apabila ada indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sanksi pidana itu sebagaimana diatur dalam UU sebagai berikut:

1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/07/13/181200615/bagaimana-cara-membedakan-pelat-nomor-asli-dan-palsu-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke