JAKARTA, KOMPAS.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyebutkan bahwa kendaraan roda empat yang tidak lulus uji emisi di Jakarta bakal tidak bisa memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Sebelumnya, bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan penindakan terhadap seluruh kendaraan bermotor melalui tilang yang tidak lulus uji emisi.
Adapun ambang batas emisi gas buang pada kendaraan sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 05 tahun 2006. Berpatokan parameter karbon monoksida (CO) 1,5 persen Vol dan hidrokarbon (HC) 200 ppm Vol.
Lalu, bagaimana cara mengetahui jika ada kendaraan yang belum lulus uji emisi?
Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tiyana Broto Adi menjelaskan, selain lewat stiker hal tersebut bisa dipantau pada aplikasi E-Uji Emisi.
“Cara mengetahui pengendara yang belum uji emisi kita cukup melihatnya data kendaraan tersebut melalui E-Uji Emisi,” kata Tiana beberapa waktu lalu kepada Kompas.com.
Aplikasi ini dibuat untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi uji emisi.
“Di aplikasi ini ada berbagai informasi seputar uji emisi yang dapat digunakan masyarakat,” ucap Tiana.
Selanjutnya, untuk dapat mengoperasikan, pengguna harus memasukkan dulu angka pelat nomor kendaraan. Setelah itu, akan ditampilkan secara lengkap sejarah uji emisi kendaraan.
Pada aplikasi E-Uji Emisi sendiri memiliki beberapa fitur, di antaranya pengecekan hasil uji emisi kendaraan, sejarah uji emisi kendaraan, informasi daftar bengkel pelaksanaan uji emisi (BPUE) terdekat, pendaftaran BPUE, pendaftaran kendaraan untuk dilakukan pengujian, serta informasi dan kegiatan terkait uji emisi.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/07/12/121200215/begini-cara-mengetahui-kendaraan-belum-lulus-uji-emisi