Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingin Punya Pelat Nomor Kendaraan Cantik? Ini Tarif Resminya

Pada setiap NKRB terdiri dari kode wilayah dan nomor registrasi yang berbeda pada tiap kendaraan. Bagi yang ingin memiliki nomor kendaraan unik di jalanan, bisa membuat pelat nomor cantik atau NRKB pilihan.

Mengenai dana yang harus digelontorkan untuk memilki pelat nomor kendaaraan cantik dapat dilihat pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada PP tersebut disebutkan jika ketentuan pembuat NRKB cantik sebagai berikut:

- NRKB pilihan satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.

- NRKB pilihan dua angka. Tidak huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000

- NRKB pilihan tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000.

- NRKB pilihan empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang Rp 5.000.000.

NRKB pilihan meliputi pemilihan nomor registrasi, serta seri huruf atau tanpa seri huruf. Setiap kombinasi NRKB pilihan punya harga yang berbeda-beda.

Tapi perlu diketahui, ketika sudah mendapatkan NRKB pilihan, nomor tersebut tidak berlaku selamanya. Berdasarkan Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 Pasal 7 ayat 3, NRKB pilihan hanya berlaku lima tahun.

Kemudian, jika tidak dilanjutkan masa berlakunya, sesuai Pasal 7 ayat 8, kendaraan bermotor akan diberikan NRKB yang sesuai dengan urutan. 

Jadi setiap lima tahun, harus diperpanjang NRKB pilihan meliputi pemilihan nomor registrasi, serta seri huruf atau tanpa seri huruf. Setiap kombinasi NRKB pilihan punya harga yang berbeda-beda. 

https://otomotif.kompas.com/read/2022/07/12/064100615/ingin-punya-pelat-nomor-kendaraan-cantik-ini-tarif-resminya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke