JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah provinsi di Indonesia tengah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2022, salah satunya di Jawa Barat.
Sebagai informasi, program ini merupakan program pemerintah yang meringankan tanggung jawab membayar denda bagi wajib pajak yang telat atau tidak membayar.
Program pemutihan pajak tersebut juga digelar di Jawa Barat periode 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022.
Berdasarkan laman bapenda.jabarprov.go.id, berikut keuntungan program pemutihan pajak kendaraan 2022 yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Jawa Barat :
1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran.
2. Bebas Bea Balik Nama II
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.
3. Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5
Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
4. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:
a. Pembayaran 0 sampai 30 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2 persen.
b. Pembayaran 31 hari sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4 persen.
c. Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6 persen.
d. Pembayaran 91 hari sampai dengan 120 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8 persen.
e. Pembayaran 121 hari sampai dengan 180 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10 persen.
5. Diskon BBNKB I
Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5 persen.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/07/11/201200815/jadwal-pemutihan-pajak-kendaraan-bermotor-di-jawa-barat