Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bukan Sekadar Garis, Ingat Lagi Arti Marka Chevron

JAKARTA, KOMPAS.com - Masih banyak pengemudi mobil yang abai terhadap marka-marka jalan. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, namun juga membahayakan pengguna jalan yang lain.

Marka chevron kerap ditemui di area pertemuan dua jalur dan pintu keluar tol. Ini digunakan untuk membantu mencegah terjadinya kecelakaan. Ini menandakan bahwa area yang ada markanya dilarang untuk diinjak atau dilintasi.

Misal, saat akan keluar pintu tol. Pengemudi yang hendak keluar harus sudah melaju di lajurnya dan bukan berpindah sembarangan. Seperti yang terekam pada unggahan akun Instagram @dashcam_owners_indonesia, Minggu (10/7/2022).

Melihat keterangan pada rekaman, ini terjadi pada Jumat (8/7/2022) malam di salah satu ruas tol JORR.

Jika ada pengemudi lain yang tidak dapat mengantisipasi adanya kendaraan yang sembarangan masuk lajur, bisa-bisa terjadi tabrakan.

Pengemudi harus mengenal dan mematuhi marka jalan untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya kecelakaan yang membahayakan diri dan pengguna jalan lain.

Dikutip dari akun Instagram @kemenpupr, dijelaskan marka serong mencegah mobil melaju terlalu kencang pada lokasi pertemuan dua lajur.

Kemudian, ilusi visualnya diharapkan dapat mencegah pengemudi melaju kencang, serta menginformasikan ke pengemudi bahwa ada penyempitan jalan dan diharapkan secara reflek memerintahkan pengemudi untuk menurunkan kecepatan.

Hal ini juga ditegaskan oleh Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Ahmad Wildan.

"Marka serong mempengaruhi pandangan atau pikiran pengemudi karena melihat adanya penyempitan ataupun pertemuan dua arus," ucap dia kepada Kompas.com belum lama ini.

Ini juga mengacu dari riset yang dilakukan Transport Research Laboratory (TRL) di Inggris, bahwa informasi yang diterima pengemudi mengenai kondisi lalu lintas, 90 persennya berasal dari visual.

Secara hukum, sanksi melanggar marka chevron atau marka serong diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 287 ayat 1:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."

https://otomotif.kompas.com/read/2022/07/10/172100115/bukan-sekadar-garis-ingat-lagi-arti-marka-chevron

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke