JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar melarang penggunaan sepeda listrik di jalan, karena dianggap dapat membahayakan pengguna jalan lain.
Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda, mengatakan, dari aturan UU 22 tahun 2009 Pasal 47 ayat 4 membedakan mana kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor yang digerakkan dengan tenaga manusia dan hewan.
"Lanjut dalam Pasal 48 sampai dengan Pasal 56, di mana jelas diatur kendaraan yang menggunakan motor terlebih dahulu harus memiliki persyaratan teknis dan laik jalan dengan serangkaian uji tipe yang dilakukan pemerintah. Apabila lulus akan diterbitkan surat lulus uji tipe yang kemudian baru bisa dilakukan registrasi kendaraan di Samsat," jelasnya dikutip dari Regional Kompas.com.
Hendro Sutono, pegiat sekaligus juru bicara Komunitas Sepeda Motor Listrik (KOSMIK), mengatakan, dasar yang dipakai kurang tepat karena aturan sepeda listrik terdapat dalam turunan lain.
"Memang dalam UU No 22 tahun 2009 belum dikenal sebutan kendaraan berpenggerak motor listrik, karena itulah muncul produk hukum turunan yang mengatur hal tersebut. Dalam Peraturan Pemerintah No 55 tahun 2012 telah disebutkan tentang kendaraan berpenggerak motor listrik," kata Hendro kepada Kompas.com, Sabtu (9/7/2022).
Hendro melanjutkan, keberadaan sepeda listrik juga dikuatkan oleh Peraturan Presiden No 55 tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
"Ujungnya adalah Peraturan Menteri Perhubungan No 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik," kata Hendro.
"Di dalamnya telah mencantumkan jenis-jenis kendaraan berpenggerak motor listrik yang tidak termasuk dalam golongan kendaraan bermotor ber-SUT dan SRUT," kata dia.
Selain itu, AKBP Zulanda menegaskan, ada ancaman pidana pada Pasal 277 karena merakit dan memodifikasi kendaraan yang menggunakan motor yang tidak memenuhi uji tipe dengan hukuman pidana penjara 1 tahun atau denda Rp 24 juta rupiah.
"Selain daripada itu, penjual sepeda yang memakai motor listrik tenaga baterai dapat dikenakan pasal turut serta dalam KUHP pasal 55 atau 56 karena turut serta atau membantu saat melakukan penjualan sepeda yang menggunakan motor secara ilegal tersebut," katanya.
Menanggapi hal tersebut Hendro mengatakan, sudah ada peraturan soal mengubah kinerja motor listrik.
"Lebih jauh mengenai kendaraan bermotor listrik rakitan dan konversi telah diatur dalam peraturan menteri perhubungan No 65 tahun 2020," kata Hendro.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/07/10/090100115/dianggap-berbahaya-alasan-polisi-larang-sepeda-listrik-di-makassar