JAKARTA, KOMPAS.com – Membeli mobil bekas via oper kredit memang punya beberapa keuntungan. Di antaranya, cicilan yang lebih singkat atau angsuran yang lebih ringan.
Sebab pada skema ini, pembeli baru tinggal melanjutkan kredit kendaraan yang sudah di tengah jalan.
Namun, oper kendaraan bermotor atau alih cicilan tidak boleh sembarangan. Tujuannya agar tidak menimbulkan berbagai hal yang merugikan.
Collection Remedial Recovery Division Head FIF Group Riadi Masdaya mengatakan, pembeli baru wajib melapor ke perusahaan pembiayaan alias leasing terkait. Pasalnya, masih banyak masyarakat yang tidak melakukan pelaporan ketika oper kredit.
"Kasus terkait banyak terjadi di konsumen kita, mereka tidak memberikan informasi terlebih dahulu ke kantor jika mereka melakukan oper kredit," ujar Riadi, belum lama ini.
Jika sampai tidak melapor, maka pembeli baru harus menerima dampak kerugian. Di antaranya, kesulitan mengambil Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) ke perusahaan pembiayaan alias leasing.
Karena pengambilan BPKB hanya bisa dilakukan oleh individu yang telah terdaftar saat awal perjanjian pengajuan kredit, atau yang ada pada surat kendaraan itu sendiri.
"Maka, kami harap konsumen bisa berdiskusi dengan kita lebih dahulu bila oper kredit. Jangan melakukan hal yang nantinya malah merugikan orang lain ke depannya," ucap Riadi.
"Memang kasus ini menjadi biang masalah, ya jika tidak ada informasi ke kita sebagai pihak pemberi pinjaman," kata dia.
Riadi juga mengatakan bahwa konsumen yang tidak sanggup membayar cicilan per bulan sebaiknya menyerahkan unit atau mereka datang langsung untuk dicarikan solusi.
"Kalau sudah begitu ya pilihannya memang cuma dua, menyerahkan unit atau mereka carikan pengganti atau kita yang carikan pengganti (oper kredit)," tutur Riadi.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/07/08/172100415/konsumen-wajib-lapor-saat-beli-mobil-bekas-oper-kredit