JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ingin belajar mengemudikan mobil, ada berbagai pilihan tempat belajar mengemudi agar bisa berlatih dengan aman.
Berbeda dengan mobil pribadi, mobil yang dipakai untuk latihan dilengkapi dengan pedal rem tambahan di bagian penumpang untuk dioperasikan oleh instruktur latihan mengemudi, sehingga bahaya bisa diantisipasi.
Namun, masih ada beberapa orang yang nekat berlatih mobil di tempat umum. Seperti yang terekam dalam unggahan milik akun Instagram @dashcamindonesia, Kamis (7/7/2022).
Dalam rekaman tersebut, terlihat satu unit mobil berwarna hitam tiba-tiba melaju tak terkendali ke arah motor-motor yang tengah parkir dan kios di dekatnya. Diketahui, pengemudi mobil adalah warga Srikaton, Ringinrejo, Kediri, Jawa Tengah yang sedang latihan mengemudikan mobil.
Kecelakaan serupa bukan yang pertama kalinya terjadi. Training Director Jakarta Defensive Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengingatkan bahwa ketika belajar mobil, perhatikan lokasi tempat belajar, orang yang mengajarkan, hingga unit mobil yang digunakan untuk belajar.
"Sebenarnya aturan untuk belajar mobil atau kendaraan bermotor itu sudah ada. Mereka harus melalui pendidikan mengemudi kendaraan yang dilatih oleh instruktur berkompeten dalam arti ada sertifikat resmi. Soal kendaraan yang digunakan juga bukan mobil umum, tapi mobil khusus untuk belajar," ucap Jusri kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
"Sebenarnya sudah benar 80 jam pelajaran, tapi apakan sekolah mengemudi yang ada saat ini juga benar-benar menerapkannya, dijelaskan juga mengemudi ada lapangan praktik khusus dan saat berkendara ditemani instruktur. Mobil praktek juga sudah ada tambahan," ucap Jusri.
Secara hukum, aturan latihan mobil diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 1994 tentang Pendidikan Mengemudi Kendaraan Bermotor. Secara umum, isinya mengacu pada syarat instansi dalam mendirikan sekolah mengemudi. Namun, ini bisa menjadi landasan bagi orang yang ingin belajar berkendara.
Selain aturan waktu minimal belajar 80 jam dan perimbangan jumlah jam pelajaran dengan teori, pasal 11 ayat C menjelaskan tentang kendaraan yang dipakai untuk latihan mengemudi:
"Menggunakan kendaraan bermotor untuk praktek latihan mengemudi kendaraan bermotor yang dilengkapi:
1. tanda bertuliskan latihan yang jelas kelihatan dari depan dan dari belakang kendaraan bermotor, sebagaimana dalam lampiran I Keputusan ini:
2. rem tambahan yang dioperasikan oleh instruktur;
3. tambahan kaca spion belakang dan samping khusus untuk instruktur, sebagaimana dalam Lampiran II keputusan ini."
https://otomotif.kompas.com/read/2022/07/08/082200215/jangan-latihan-mobil-di-jalan-raya-rawan-celaka