JAKARTA, KOMPAS.com - Seiring dengan perkembangan teknologi, saat ini pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional sudah bisa dilakukan secara online atau tanpa bertemu secara langsung.
Dijelaskan oleh Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo, pembuatannya bisa melalui aplikasi SIM Online Presisi atau SINAR dengan mengikuti langkah-langkah yang sudah dicantumkan.
Meski begitu, pengambilan SIM tersebut tetap dilakukan di Korlantas tapi bisa diwakilkan keluarga di Indonesia.
"SIM Internasional secara online semua, walaupun datang ke Korlantas, Nanti ada petugas yang membantu untuk pemenuhan persyaratan seperti foto atau KTP," jelas Djati dalam keterangannya belum lama ini.
Djati menambahkan, perbedaan SIM nasional dan Internasional ada pada persyaratan, termasuk syarat kesehatan jasmani. Pada dokumen terkait, tidak ada tes kesehatannya.
"Apabila ada WNI yang melakukan pelanggaran di luar negeri berdasarkan peraturan atau hukum di negara itu, kita tidak bisa mencampuri, yuridisinya masing-masing," kata dia.
Sebagai informasi, biaya SIM Baru Internasional berdasarkan PP No.76 tentang PNBP sebesar 250.000. Sedangkan perpanjangan masa berlaku sebesar Rp 225.000.
Sementara perpanjangan SIM nasional secara offline, masyarakat bisa datang ke Satpas, Gerai SIM, dan SIM Keliling yang tersedia. Jika melalui online, masyarakat dapat mendaftar di aplikasi SIM Online Presisi atau SINAR.
"Standar waktu penerbitan SIM ada, apabila pemohon lulus kesehatan jasmani dan rohani atau psikologi," ujar Djati.
"Apabila syarat lengkap paling lama setengah jam karena tidak ada uji teori dan praktik untuk memperpanjang," tambahnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/07/06/183100315/bikin-sim-internasional-bisa-dilakukan-secara-online