Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Bisa Diwakilkan, Ini Syaratnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Membeli kendaraan bermotor bekas memang sebaiknya segera melakukan proses balik nama.

Hal ini untuk mempermudah dalam melakukan pembayaran pajak, karena salah satu syaratnya adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan.

Hanya saja, tak sedikit masyarakat yang masih beranggapan proses balik tidak praktis dan memakan waktu yang lama. Sehingga, banyak dari mereka yang memilih untuk menunda-nunda proses balik nama kendaraannya dan tidak segera melakukan pengurusan.

Bagi Anda yang tidak punya waktu atau malas mengurus balik nama, proses ini sebetulnya bisa diwakilkan oleh orang lain.

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, untuk proses balik nama kendaraan bermotor ini bisa diwakilkan oleh orang lain dengan beberapa syarat tambahan.

“Proses balik nama kendaraan bermotor bisa saja diwakilkan orang lain, syaratnya membawa surat kuasa bermaterai dan juga KTP pemilik kendaraan,” ucap Herlina kepada Kompas.com, belum lama ini.

Herlina menambahkan, jika kendaraan yang dimiliki masih atas nama orang lain maka ada kemungkinan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) akan diblokir.

Apabila jika STNK sudah diblokir mau tidak mau pemilik kendaraan harus segera melakukan proses balik nama, karena jika tidak maka kendaraan tidak bisa dipajakkan.

Selanjutnya, jika STNK sudah diblokir dan pemilik tidak segera membuka blokir dengan melakukan balik nama maka bisa dikenakan sanksi administratif atau denda.

“Jika penjual sudah blokir, maka harus dilakukan balik nama. Tetapi jika tidak segera balik nama dalam waktu sebulan, maka akan dikenakan denda,” kata dia.

Untuk proses balik nama yang pertama dilakukan adalah balik nama di STNK, kemudian baru dilanjutkan dengan penggantian BPKB.

Berikut syarat balik nama kendaraan jika diwakilkan:

-STNK asli dan fotokopi
-KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi
-BPKB asli dan fotokopi
-Kuitansi pembelian motor bermaterai
-Surat kuasa bermaterai
-Fotokopi KTP yang diberikan kuasa

https://otomotif.kompas.com/read/2022/07/06/124200115/proses-balik-nama-kendaraan-bermotor-bisa-diwakilkan-ini-syaratnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke