Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Beli Mobil Bekas, Segini Biaya Balik Nama dan Prosedurnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Melakukan balik nama bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) merupakan hal yang wajib dilakukan untuk jika melakukan pembelian mobil bekas.

Ini dilakukan guna menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti terhindar dari salah sasaran tilang elektronik.

Seperti diketahui, BPKB dan STNK merupakan instrumen hukum yang sah untuk menyatakan suatu kepemilikan kendaraan. Sehingga, pihak terkait akan terhindar dari masalah kepemilikan bila melakukannya.

Namun untuk bisa melakukan proses balik nama mobil bekas, terdapat beberapa berkas yang harus dibawa. Guna mempercepat proses, pemilik membutuhkan dari pihak pemilik lama ke kantor Samsat terdekat.

Adapun dokumen atau berkas yang dibutuhkan ialah fotokopi KTP pemilik kendaraan baru dan pemilik lama, STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, kwitansi bukti pembelian mobil yang sudah ditandatangani di atas materai Rp 6.000, serta bukti hasil cek fisik.

Khusus cek fisik, petugas Samsat akan mengarahkan dan melakukan cek saat proses berlangsung. Pengecekan meliputi nomor rangka dan mesin.

Jika semua berkas sudah lengkap, Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran biaya balik nama BPKB mobil.

Untuk rincian biaya sendiri, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri, telah ditetapkan bahwa biaya penerbitan BPKB sebesar Rp 375.000, STNK Rp 200.000 dan TNKB Rp 100.000.

Namun, selain itu ada biaya-biaya lainnya yang berbeda sesuai harga beli mobil bekas tersebut. Seperti biaya BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).

Kemudian biaya SWDKLLJ, surat mutasi untuk balik nama mobil bekas dari luar daerah, sehingga biaya pendaftaran balik nama mobil yang biasanya Rp 100.000.

Memang biaya balik nama berbeda-beda tergantung wilayah terkait. Tapi untuk memudahkan, kita ambil contoh di wilayah DKI Jakarta sebagaimana tercantum di Pemda DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2019.

Penerbitan STNK untuk kendaraan roda empat atau lebih:
-Baru Rp 200.000
-Perpanjangan Rp 200.000

Biaya penerbitan TNKB pelat nomor untuk kendaraan roda empat atau lebih seharga Rp 100.000

Penerbitan BPKB untuk kendaraan roda empat atau lebih:
-Baru Rp 375.000
-Ganti kepemilikan Rp 375.000

https://otomotif.kompas.com/read/2022/07/06/091200815/beli-mobil-bekas-segini-biaya-balik-nama-dan-prosedurnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke