Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hati-hati, Sembarang Modifikasi Garansi Motor Bisa Gugur

SEMARANG, KOMPAS.com - Agar tak bosan dengan tampilan, biasanya pemilik sepeda motor melakukan modifikasi. Baik dari sektor bodi, mesin, sampai urusan kelistrikan. 

Namun begitu, komponen kelistrikan pada motor matik ternyata sangat berisiko mengalami korsleting imbas kesalahan instalasi pada jalur kabel. 

Karena risikon tersebut, biasanya pabrikan tak segan untuk menggugurkan garansi servis motor yang melakukan modiofikasi berlebihan pada sektor kelistrikan. 

Nurhadi Muslim Kepala Bengkel Astra Honda Zirang Motor Semarang mengatakan, modifikasi kelistrikan yang merubah struktur jalur perkabelan atau mengganti spesifikasi kabel tidak sesuai standar, bisa menggugurkan garansi pabrik. 

"Para pemilik sepeda motor matik, atau jenis lainnya banyak yang mengganti lampu-lampu di luar spesifikasi pabrikan. Proses instalasi jalur kabel untuk pemasangan asal potong sambung kabel baru," ucapnya kepada Kompas.com, Selasa (5/7/2022). 

Selain lampu HID atau LED yang beban voltasenya tidak sesuai standar pabrikan bisa menyebabkan hubungan arus pendek.

Tapi komponen lainnya, seperti klakson, para pemilik motor matik yang menganut style modifikasi Thailook maupun Jap Style memodifikasi decibel suara agar terkesan lebih garang. 

"Untuk mendapat suara lebih garang klakson diganti dengan ukuran yang lebih besar. Tidak hanya dari ukuran, tetapi juga beban voltasenya. Biar tidak over rangkaian kabel instalasi wajib ditambah sekring," ujarnya. 

Tak hanya itu, garansi komponen mesin selama 3 tahun bisa hangus dikarenakan pemilik motor gonta ganti merek oli. 

"Klaim garansi mesin harus tetap menggunakan oli standar pabrikan. Selama masa garansi wajib menggunakan oli AHM," tutup dia. 

https://otomotif.kompas.com/read/2022/07/05/143100615/hati-hati-sembarang-modifikasi-garansi-motor-bisa-gugur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke