Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak Pelanggar Lalu Lintas yang Disasar Tilang Elektronik Ponsel

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian mulai menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile memanfaatkan ponsel atau handphone. Penindakan dilakukan menyasar beberapa jenis pelanggaran lalu lintas, khususnya di tempat yang tidak terjangkau oleh ETLE statis.

Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Made Agus Prasatya menyatakan bahwa penindakan menggunakan ETLE mobile sudah dilakukan di sejumlah wilayah, seperti di Polda Sumatera Selatan dan Jawa Tengah.

“ETLE Mobile di Polda-Polda. Polda Jawa Tengah dengan total 700 unit kamera HP,” katanya, dilansir dari NTMC Polri (28/6/2022).

Agus menyampaikan, pelanggaran yang menjadi incaran petugas yang dibekali ETLE Mobile, adalah yang kasat mata. Misalnya, tak memakai sabuk pengaman bagi pengendara roda empat dan tidak memakai helm bagi pengendara roda dua.

Kemudian, pengendara motor berbonceng tiga, pengendara yang masih di bawah umur, melebihi batas kecepatan, pengendara terpengaruh alkohol/mabuk, dan berkendara dengan melawan arus.

Cara kerjanya, petugas kepolisian akan berboncengan naik sepeda motor. Mereka berkeliling ke wilayah yang tidak tersedia ETLE statis. Kemudian, Petugas yang dibonceng akan memotret para pelanggar lalu lintas.

Menurut Kasat Lantas Polres Salatiga, AKP Betty Nugroho, ponsel yang dipakai para petugas kepolisian untuk melakukan penilangan merupakan perangkat khusus yang telah terhubung dengan database bagian urusan menanggulangi pelanggaran lalu lintas.

Untuk proses penilangannya sama saja dengan ETLE biasa dengan dasar penilangan sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berikut besaran denda tilang elektronik via ponsel yang harus dibayarkan:

- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan denda tilang elektronik sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan.
- Melanggar batas kecepatan denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
- Berkendara melawan arus didenda Rp 500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan.
- Menerobos lampu merah, denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
- Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) denda tilang elektronik Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.
- Berboncengan lebih dari 3 orang denda Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.
- Berkendara dalam pengaruh alkohol atau mabuk, terancam denda Rp 3 juta atau kurungan paling lama satu tahun.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/30/081200315/simak-pelanggar-lalu-lintas-yang-disasar-tilang-elektronik-ponsel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke