Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

22 Nama Jalan di Jakarta Berubah, STNK Tak Wajib Langsung Diganti

JAKARTA, KOMPAS.com - Pergantian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk masyarakat yang terdampak perubahan 22 nama jalan di DKI Jakarta bakal dilakukan secara bertahap, yakni saat melakukan pembaruan PNBP.

Sehingga, apabila masa berlaku STNK masih jauh, pemilik tidak perlu melakukan pergantian karena Korlantas Polri bersama pihak terkait yang akan menyesuaikan perubahan data nama jalan tersebut.

"Masyarakat yang kena dampak perubahan 22 nama jalan tak diwajibkan untuk mengganti STNK, tapi data perubahan nama jalan yang akan kami sesuaikan,” kata Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal Firman Shantyabudi dalam keterangannya, Senin (27/6/2022).

Ia menambahkan perubahan STNK menyeluruh akan dilakukan setelah tahun kelima atau saat pembaruan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) STNK.

“Jadi, setelah tahun kelima, ketika masa STNK kendaraan telah habis, baru akan dilakukan penggantian PNBP yang berlaku seperti sekarang (prosesnya akan bertahap),” ucapnya.

Sehingga, kebijakan yang dipaparkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada pekan lalu (22/6/2022) itu tidak membebani masyarakat khususnya pemilik kendaraan di wilayah terkait.

Seluruh pemohon yang melakukan pembaruan STNK juga, lanjut Firman, akan mendapatkan perlindungan dari PT Jasa Raharja melalui SWDKLLJ.

“Kami ingin menegaskan bahwa semua perubahan itu Insya Allah tidak membebani baik biaya ataupun yang lain. Perubahan itu semua yang masih tercatat masih berlaku dan nanti secara bertahap dilakukan perubahan,” kata Anies dalam kesempatan terpisah.

Sebagai informasi, Sesuai Keputusan Gubernur Nomor 565 Tahun 2022, Pemprov DKI Jakarta telah meresmikan nama baru bagi ruang publik (jalan, gedung, dan zona khusus) menggunakan nama-nama tokoh Betawi yang berjasa bagi perjalanan Jakarta dan Indonesia.

Adapun 22 Jalan yang telah berganti nama menjadi nama-nama pahlawan Betawi, yakni:

1. Jalan Entong Gendut yang sebelumnya bernama Jalan Budaya.
2. Jalan Haji Darip yang sebelumnya bernama Jalan Bekasi Timur Raya.
3. Jalan Mpok Nori yang sebelumnya bernama Jalan Raya Bambu Apus.
4. Jalan H. Bokir Bin Dji’un yang sebelumnya bernama Jalan Raya Pondok Gede.
5. Jalan Raden Ismail yang sebelumnya bernama Jalan Buntu.
6. Jalan Rama Ratu Jaya yang sebelumnya bernama Jalan BKT Sisi Barat.
7. Jalan H. Roim Sa’ih yang sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Barat.
8. Jalan KH. Ahmad Suhaimi yang sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Timur.
9. Jalan Mahbub Djunaidi yang sebelumnya bernama Jalan Srikaya.
10. Jalan KH. Guru Anin yang sebelumnya bernama Jalan Raya Pasar Minggu sisi Utara.
11. Jalan Hj. Tutty Alawiyah yang sebelumnya bernama Jalan Warung Buncit Raya.
12. Jalan A. Hamid Arief yang sebelumnya bernama Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5.
13. Jalan H. Imam Sapi’ie yang sebelumnya bernama Jalan Senen Raya.
14. Jalan Abdullah Ali yang sebelumnya bernama Jalan SMP 76.
15. Jalan M. Mashabi yang sebelumnya bernama Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara.
16. Jalan H. M. Shaleh Ishak yang sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan.
17. Jalan Tino Sidin yang sebelumnya bernama Jalan Cikini VII.
18. Jalan Mualim Teko yang sebelumnya bernama Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke.
19. Jalan Syekh Junaid Al Batawi yang sebelumnya bernama Jalan Lingkar Luar Barat.
20. Jalan Guru Ma’mun yang sebelumnya bernama Jalan Rawa Buaya.
21. Jalan Kyai Mursalin yang sebelumnya bernama Jalan di Pulau Panggang.
22. Jalan Habib Ali Bin Ahmad yang sebelumnya bernama Jalan di Pulau Panggang.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/28/071200815/22-nama-jalan-di-jakarta-berubah-stnk-tak-wajib-langsung-diganti

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke