Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Awas Rugi, Ini Daftar Modifikasi yang Bikin Garansi Mobil Hangus

JAKARTA,KOMPAS.com - Modifikasi biasanya dilakukan pemilik mobil untuk mendongkrak performa kendaraan, mempercantik tampilan, atau meningkatkan kenyamanan.

Namun demikian, ada risiko yang harusnya diantisipasi pemilik mobil baru saat akan melakukan modifikasi, yakni hangusnya garansi.

Karena itu, penting bagi pemilik mobil untuk mengetahui beberapa jenis modifikasi yang berpotensi mengugurkan garansi mobil.

Marketing Communication Area Sales Suzuki Semarang Sejahtera Sunindo Trada (SST) Mustaqiem mengatakan, ada tiga bagian penting kendaraan bisa menghanguskan klaim garansi resmi bila mendapat sentuhan modifikasi. 

"Jika menemukan modifikasi bagian kelistrikan, mesin, dan beberapa part body bisa menghanguskan klaim garansi dari diler," ucapnya kepada Kompas.com, belum lama ini. 

Lebih detailnya, modifikasi pemasangan aksesoris mobil seperti head unit, lampu, klakson, dan lainnya dengan mengganti jalur kabel dengan kualitas tidak sesuai standar.

Terpisah, SA Servis dan Perawatan Nasmoco Majapahit Semarang Nindya Handoko menjelaskan, modifikasi beberapa dari bagian mobil bisa menghanguskan masa garansi sesuai buku pedoman.   

"Jika pemilik memodifikasi kaki-kaki, mesin, dan kelistrikan garansi bisa hangus," ucapnya Minggu (26/6/2022). 

Contoh, pemilik mobil yang melakukan upgrade atau penggantian audio standar maka garansi resmi pabrik hilang. 

Menanggapi soal pemasangan dastek untuk mendongkrak performa mesin, Nindya berpendapat pemotongan area kabel dalam dashboard rawan menimbulkan korsleting.

"Garansi dari pabrikan untuk sistem kelistrikan 3 tahun, instalasi dastek pemasangannya tidak memperhatikan skema kabel bodi dari pabrikan," ujarnya. 

https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/27/103100815/awas-rugi-ini-daftar-modifikasi-yang-bikin-garansi-mobil-hangus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke