JAKARTA, KOMPAS.com - Pelanggaran terkait penggunaan sabuk pengaman ternyata menjadi yang terbanyak selama Operasi Patuh Jaya 2022. Berdasarkan data dari kepolisian, tercatat 1.634 kasus yang berkaitan dengan sabuk pengaman.
Penggunaan sabuk pengaman seringkali masih disepelekan, khususnya saat berkendara jarak dekat.
Bukan sekadar untuk menghindari tilang, memakai sabuk pengaman dapat meminimalisir dampak kecelakaan, baik untuk pengemudi dan penumpang yang duduk di bagian depan ataupun baris kedua pada mobil.
Pemakaian sabuk pengaman diatur secara hukum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat 6:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan."
Namun, tidak hanya penumpang di bagian depan, Training Director The Real Diriving Centre (RDC) Marcell Kurniawan menjelaskan bahwa penumpang yang duduk di belakang pengemudi juga wajib memasang sabuk pengaman demi keamanan.
"Kalau penumpang di belakang tidak menggunakan sabuk pengaman atau seat belt, maka ketika terjadi tabrakan atau kecelakaan penumpang bisa terpental," ucap Marcell.
Saat terjadi kecelakaan, penumpang di baris kedua yang tidak memakai sabuk pengaman berpotensi untuk mencederai pengemudi dan penumpang yang ada di depannya.
Marcell menyarankan, penumpang mobil baik yang duduk di depan ataupun belakang sebaiknya tetap menggunakan sabuk pengaman demi keselamatan. Sabuk pengaman tidak hanya wajib dipakai oleh pengemudi saja, namun semua penumpang yang ada di mobil.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/22/154200915/jangan-abai-ini-pentingnya-memakai-sabuk-pengaman-saat-berkendara