Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jangan Asal Gelap, Pasang Kaca Film Mobil Ada Aturannya

JAKARTA, KOMPAS.com - Memasang kaca film memiliki banyak manfaat bagi pengguna kendaraan. Selain mengurangi masuknya sinar matahari ke kabin, kaca film juga menambah keamanan kendaraan.

Pemakaian kaca film disarankan agar saat berkendara, keadaan di kabin mobil tidak langsung terlihat dari luar kabin; khususnya jika pengemudi atau penumpang mobil membawa barang berharga.

Saat diparkir di luar ruangan, kaca film dapat membantu agar suhu di kabin tidak terlalu tinggi akiabt paparan sinar matahari.

Namun, tetap ada aturan yang harus dipatuhi saat memasang kaca film. Karena jika asal gelap, ini justru dapat membahayakan pengemudi dan pengguna jalan yang lain.

Terekam dalam unggahan Otomotif Weekly, satu unit mobil menggunakan kaca film yang terlalu gelap hingga keadaan di luar kabin tidak terlihat. Padahal, saat itu keadaan di luar mobil masih terik.

Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menjelaskan bahwa pemakaian kaca film diatur, karena ini berpengaruh pada pandangan atau visibilitas pengemudi.

Jusri juga menyarankan pemilik kendaraan untuk tidak memilih kaca film yang tidak terlalu gelap, karena kedua sisi berperan guna melihat kondisi sekitar. Sehingga, pilihlah kaca film dengan kualitas yang bagus.

Executive Coordinator Technical Service Division PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Bambang Supriyadi menjelaskan bahwa kaca yang kualitasnya baik tetap terlihat gelap dari luar, namun visibilitasnya baik dari kabin mobil.

"Kalau memang mau kualitas, ingin dingin atau lebih sejuk di dalem (mobil), maka pilihlah kaca film yang kualitasnya baik. Ya gini istilahnya, masih bisa dilihat tapi masih tetap dingin," ucap Bambang.

Kaca film dengan harga yang murah, menurut Bambang, akan terlihat seperti mobil-mobil angkutan umum yang dipasang terlalu gelap, baik dari sisi luar maupun sisi dalam mobil.

"Makanya kalau di angkot, kadang-kadang dilubangi kaca spionnya, di arah spion dibolongin kaca spionnya, di arah spion dibolongin," ucap Bambang.

  1. Kendaraan-kendaraan bermotor yang diperlengkapi dengan kaca depan, kaca belakang, dan atau kaca samping, kaca-kaca tersebut harus dibuat dari bahan yang tidak mudah pecah, tembus pandangan dari dua arah (sangat bening) dan tidak boleh mengubah serta mengganggu bentuk-bentuk orang atau benda-benda yang terlihat melalui kaca tersebut.
  2. Tanpa mengurangi maksud ketentuan poin 1, boleh dipergunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan berwarna (filmcoating), asal dapat tembus cahaya dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 70 persen. Tanpa mengurangi maksud ketentuan poin 1 dan 2, kaca depan dan atau kaca belakang boleh dipergunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan pewarna (film coating) dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 40 persen sepanjang sisi atas (bagian kaca) yang lebarnya tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca yang bersangkutan.
  3. Penggunaan bahan-bahan untuk lapisan berwarna pada kaca-kaca sebagaimana dimaksud dalam poin 2 dan 3 tidak menimbulkan pemantulan-pemantulan cahaya-cahaya baru, selain pantulan-pantulan cahaya yang biasa terdapat pada kaca-kaca bening.
  4. Dilarang menempelkan atau menempatkan sesuatu pada kaca-kaca kendaraan bermotor, kecuali jika hal itu dimaksud untuk kepentingan pemerintah, yang penempatannya tidak boleh mengganggu kebebasan pandangan pengemudi.
  5. Yang dimaksud dengan prosentase penembusan cahaya adalah: angka yang menunjukkan perbandingan antara jumlah cahaya setelah menembus kaca tembus pandangan dan jumlah cahaya sebelum menembus kaca yang bersangkutan.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/21/164100315/jangan-asal-gelap-pasang-kaca-film-mobil-ada-aturannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke