Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jika Kena Tilang Elektronik, Begini Cara Mengurusnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kian meluas hingga berbagai daerah. Upaya ini dilakukan karena pemerintah ingin meningkatkan ketertiban masyarakat saat berkendara di jalan, sehingga keamanan serta kenyamanan pun tercipta.

Berkat teknologi yang kian maju, kini penindakan terhadap pelanggar lalu lintas menjadi lebih mudah dan cepat, yaitu dengan bantuan kamera. Dari kamera tersebut, bisa ditangkap bukti pelanggaran berupa gambar lalu secara otomatis dikirim ke back office ETLE.

Petugas akan mengidentifikasi data pemilik kendaraan dari nomor polisi yang tercantum. Setelah itu petugas akan mengirimkan surat konfirmasi beserta tanda bukti pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan.

Sejak saat itu lah, pelanggar baru mengetahui bahwa tempo hari pernah melakukan pelanggaran lalu lintas. Jika sudah demikian, pelanggar  tidak perlu panik, yang harus dilakukan hanya mengkonfirmasi.

Setiap pelanggar memiliki waktu 8 hari untuk melakukan konfirmasi. Bisa secara online dengan mengunjungi website ETLE atau offline dengan cara datang langsung ke Posko Penegakan Hukum ETLE di daerah masing-masing.

Setelah terkonfirmasi, petugas akan menerbitkan tilang dengan metode pembayaran lewat BRIVA untuk setiap pelanggaran yang terverifikasi untuk penegakan hukum.

Setelah melunasi pembayaran, maka selesai sudah persoalan. Anda tinggal perlu mengingat-ingat lagi apa saja jenis pelanggaran yang bisa kena tilang elektronik, sehingga hal itu tidak akan terulang lagi.

Sedangkan bila selama 8 hari pelanggaran tersebut tidak terkonfirmasi, atau Anda tidak melunasi tagihan tersebut maka sebagai konsekuensinya STNK akan terblokir sementara.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/20/112200715/jika-kena-tilang-elektronik-begini-cara-mengurusnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke