Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kejadian Lagi, Pengemudi Mobil Halangi Laju Ambulans

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejadian pengemudi mobil yang diduga menghalangi ambulans yang sedang bertugas kembali terulang.

Insiden ini diunggah oleh grup Facebook bernama Info Cegatan Jogja, hingga kemudian viral di media sosial.

Dalam rekaman itu, terlihat mobil SUV berwarna putih melanjut di depan ambulans yang bersirene di Klaten, Jawa Tengah.

Pengemudi ambulans terdengar beberapa kali membuntikan klakson lantaran mobil itu tak kunjung menepi dan memberikan jalan.

“Seandainya keluarga mu yang di dalam ambulans, lantas saya halangi ambulannya.. kira-kira gimana perasaan mu? *Kejadian kemarin siang, dari arah Jogja ke Klaten,” tulis keterangan unggahan tersebut.

Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Kasatlantas Polres) Klaten Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muhammad Fadlan mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan kejadian viral tersebut.

Kini, peristiwa mobil SUV yang diduga menghalangi laju ambulans tengah diselidiki Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Klaten.

“Iya, kemarin ada yang laporan juga ke kita, sudah kita terima laporannya. Kanit (Kepala Unit) Gakkum sedang penyelidikan,” ucap Fadlan.

Insiden seperti ini bukan pertama kalinya terjadi. Mengingat ambulans merupakan salah satu kendaraan yang berhak mendapat prioritas di jalan, pengendara sudah sepantasnya untuk memberikan jalan bagi ambulans yang tengah bertugas.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, pengendara wajib melihat ke sekeliling ketika mendengar suara sirene terutama di belakang. Jadi, ketika melihat ambulans dari belakang maka bisa segera menghindar.

“Memang untuk menghindar membutuhkan waktu, oleh sebab itu pengendara dituntut untuk fokus. Jangan sampai tidak mengetahui keberadaan ambulans atau mungkin serba salah karena tidak paham aturan kemana harus menghindar,” ucapnya.

Jika memiliki aturan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada beberapa daftar kendaraan yang diprioritaskan diatur dalam pasal 134. Daftar ini diurutkan sesuai dengan peringkat urgensinya. Ambulans sendiri menempati urutan kedua.

Pasal 134 menjelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditentukan, berikut urutannya:

  • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
  • Ambulans yang mengangkut orang sakit.
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  • Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  • Iring-iringan pengantar jenazah.
  • Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jadi, sudah seharusnya ambulans didahulukan sebelum kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas dan setelah kendaraan pemadam kebakaran.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/16/150100715/kejadian-lagi-pengemudi-mobil-halangi-laju-ambulans

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke