Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam menyampaikan, penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai motor tidak akan kena tilang karena hanya bersifat imbauan.
"Penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai, khususnya sepeda motor, bukan merupakan pelanggaran lalu lintas, sehingga tidak bisa ditilang," kata Jamal di Jakarta.
Lantaran bukan larangan, maka dari itu, penindakan terhadap kebiasaan menggunakan sandal jepit saat mengendarai baiknya diberikan imbauan. Tindakan tersebut dilakukan demi keamanan dan keselamatan berkendara.
"Kita tahu bahwa sepeda motor sangat rentan risiko karena tidak ada pelindung terhadap pengendara. Sehingga, kita mengimbau agar berkendara lebih safety," kata Jamal.
Jamal juga menyebutkan beberapa perlindungan agar pengendara sepeda motor tetap aman saat berkendara.
Misalnya, dengan menggunakan helm untuk melindungi kepala, sepatu untuk melindungi kaki, atau menggunakan rompi yang bisa memantulkan cahaya saat berada di situasi berkabut.
"Tidak ada larangan pakai sandal jepit pada saat mengendarai sepeda motor, hanya diimbau agar lebih terlindungi dianjurkan menggunakan sepatu," kata Jamal.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/16/091200315/pengendara-motor-yang-pakai-sandal-jepit-bakal-kena-tilang