Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polisi Ancam Cabut Pelat Dewa pada Mobil yang Kerap Melanggar Aturan

Artinya, tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) itu biasa digunakan oleh para pejabat negara. Sebagai contoh mobil yang punya nopol berakhiran huruf antara lain RFS, RFP, dan RFD.

Tentunya, memiliki sejumlah fasilitas karena diberikan oleh negara kepada instansi atau pejabat tertentu. Sebab, warga sipil tidak bisa menggunakan pelat nomor "dewa" atau khusus ini.

Namun sayang, pengendara dengan pelat nomor kendaraan tersebut kerap melanggar aturan lalu lintas, seperti melewati bahu jalan serta menggunakan sirene dan rotator.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengancam bakal mencabut izin pelat nomor khusus bagi pengendara yang melakukan pelanggaran berulang.

Ia sudah memerintahkan jajaran Ditrektorat Lalu Lintas (Ditlantas) untuk mengevaluasi dan memantau kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus di wilayahnya.

“Kalau pelanggarannya berulang dan dianggap bobotnya tinggi, kami cabut saja. Kami sedang evaluasi soal itu, jadi tidak ada keistimewaan untuk itu,” ucap Fadil, dikutip Kompas.com, Senin (13/6/2022).

“Kan jelas itu (pelat nomor khusus) hanya untuk pejabat-pejabat eselon satu, menteri, serta Dirjen,” lanjutnya.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo memastikan bahwa pihaknya akan menertibkan para pengendara berpelat nomor khusus yang melanggar lalu lintas.

“Bahkan tidak menutup kemungkinan kalau ada pelat khusus yang hitam, yang pelat RFS atau pelat khusus, apabila ada yang menggunakan rotator dan tertangkap tangan. Maka, pelat nomor dan STNK-nya akan kami cabut,” kata Sambodo.

Menurut Sambodo, penindakan tersebut sebagai langkah Polda Metro Jaya untuk menjawab keluhan masyarakat terhadap pengguna pelat nomor khusus. Sebab, masih banyak pengguna nomor khusus berwarna hitam, yang melanggar aturan berlalu lintas, khususnya dalam hal penggunaan rotator.

“Ini untuk menjawab keluhan masyarakat yang selama ini komplain terhadap arogansi para pengguna pelat STNK khusus yang sering melakukan rotator, padahal dia tidak berhak menggunakan rotator,” katanya.

“Yang berhak hanya kendaraan dinas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan,” tambahnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/14/064200315/polisi-ancam-cabut-pelat-dewa-pada-mobil-yang-kerap-melanggar-aturan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke