Putar balik menjadi hal yang dilarang saat melintasi jalan tol. Kendati pada beberapa ruas jalan tol terdapat akses putar balik atau u-turn, fasilitas tersebut hanya boleh digunakan oleh petugas jalan tol saat kondisi darurat.
Lalu mengapa kendaraan dilarang putar balik di jalan tol?
Pertimbangan yang paling dasar yakni keamanan dan keselamatan dari pengemudi dan pengguna jalan tol lainnya.
“Aturannya sudah jelas, putar balik atau melakukan balik arah itu hanya boleh dilakukan oleh petugas, bukan untuk umum. Risikonya sangat berbahaya karena menyangkut keselamatan semua pengguna jalan," kata Corporate Communication Department Head PT Jasa Marga Irra Susiyanti, kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Aturan soal berkendara di jalan tol bisa mengacu pada Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Tepatnya pada pasal 106 yang mengatakan seperti berikut:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan :
a. Rambu perintah atau rambu larangan;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. Gerakan Lalu Lintas;
e. Berhenti dan Parkir;
f. Peringatan dengan bunyi dan sinar;
g. Kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
h. Tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain."
"Pada setiap akses putaran atau u-turn itu pasti kita tempatkan rambu larangan, karena itu diperuntukkan hanya untuk petugas. Untuk sanksi dan tilang nanti itu ranahnya langsung ke kepolisian," kata Irra.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/13/121200015/alasan-kenapa-kendaraan-tidak-boleh-putar-balik-di-jalan-tol