JAKARTA,KOMPAS.com - Perluasan ganjil genap di DKI Jakarta resmi berlaku, lengkap bersama implementasi sanksi hukumnya.
Artinya, tak ada lagi teguran dan edukasi yang diberikan kepolisian, setelah sejak 6 Juni lalu dilakukan pada 12 ruas jalan yang jadi kawasan baru perluasan ganjil genap.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, jika tahap sosialisasi belum efektif berlakunya sanksi tilang, tetapi mulai 13 Juni 2022 pelanggar akan mendapatkan sanksi tilang.
"Sesuai hasil koordinasi kami dengan Dirlantas bahwa untuk sanksi akan dilakukan Senin minggu depan," ucapnya kepada Kompas.com, di Jakarta, Jumat (10/6/2022).
Adanya perluasan tak merubah jam implementasinya, ganjil genap tetap berlaku dari pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore hari pada pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB, dari Senin sampai Jumat.
Sementara saat akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu, juga ketika hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku.
Pelanggar ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yakni denda maksimal Rp 500.000.
Berikut 25 ruas jalan Kota Jakarta yang akan berlaku sistem ganjil genap:
https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/13/073100815/sanksi-tilang-berlaku-ingat-lagi-daftar-25-ruas-ganjil-genap-jakarta