Dalam pelaksanaan awal, kepolisian mengutamakan penggantian pelat nomor putih untuk kendaraan baru atau pemilik yang telah menyelesaikan pembayaran pajak lima tahunan.
Menurut Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin, belum ratanya pembaruan warna TNKB karena adanya perbedaan masa berlaku surat kendaraan.
"Alasan pergantian pelat tidak bisa serempak karena ada perbedaan masa berlaku TNKB," katanya kepada Kompas.com, belum lama ini.
Untuk itu, jika kendaraan berpelat hitam yang masa berlakunya belum habis pada tahun ini tidak perlu melakukan pergantian pelat putih.
Pemilik kendaraan yang akan memperpanjang pajak 5 tahunan baru, disarankan memastikan semua jenis TNKB yang terdaftar masih tetap berlaku pada tahap awal kebijakan alias masih legal.
Asalkan, pemilik melakukan semua kewajibannya yang berkaitan dengan kepemilikan suatu kendaraan bermotor, seperti bayar pajak.
"Boleh jadi saat pertengahan tahun ini, TNKB di jalan masih belang-belang. Tolong dimaklumi, bukannya kita tak konsisten, tetapi itu merupakan masa-masa transisi penggunaan TNKB berwarna dasar putih," ujar Taslim dalam kesempatan terpisah.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/12/132100815/mau-dapat-pelat-nomor-putih-lunasi-dulu-pembayaran-pajak-kendaraan