JAKARTA, KOMPAS.com - Imbas keterbatasan dana, banyak orang yang akhirnya memilih untuk membeli mobil atau sepeda motor bekas.
Namun salah satu risiko yang harus dilakukan usai membeli kendaraan berkas adalah melakukan proses kepengurusan surat-surat untuk kebutuhan balik nama.
Tapi bagi yang membeli kendaraan dari luar kota, maka harus dilakukan yang namanya cabut berkas atau mutas di kota asal kendaraan, untuk didaftarkan kembali di Samsat kota saat ini.
Lalu berapa biaya yang harus dilakukan untuk proses mutasi tersebut?
Seperti dilansir Kompas.com, perhitungan biaya cabut berkas mobil 2022 telah ditetapkan sebesar 1 persen dari harga pembelian per unit.
Biaya tersebut yakni Bea Balik Nama (BBN) yang dianggap paling mahal karena pemilik kendaraan harus membayar sebesar 1 persen dari total harga kendaraan.
Misal, harga mobil senilai Rp 200 juta, maka biaya mutasinya adalah 1 persen x Rp 200 juta, yakni sebesar Rp 2 juta. Namun, biaya ini belum termasuk biaya administrasi di kantor Samsat.
Selain itu, juga wajib melampirkan beberapa dokumen tambahan, seperti ;
https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/11/183100915/ini-syarat-dan-biaya-cabut-berkas-mobil