Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Agar Aman, Ingat Batas Kecepatan Berkendara di Jalan Tol

JAKARTA, KOMPAS.com - Ada aturan kecepatan berkendara yang harus dipatuhi di jalan tol. Batas kecepatan maksimal dan minimum dibuat sesuai dengan kondisi jalan tol untuk menunjang keselamatan dan keamanan pengguna jalan saat berkendara.

Banyak kasus kecelakaan di jalan tol terjadi karena pengendara tidak mengikuti ketentuan batas kecepatan yang ada.

Batas-batas kecepatan ini bisa ditemui pada rambu-rambu yang terletak di pinggir jalan tol. Selain untuk menjaga keamanan, ini juga menghindarkan pengendara dari tilang elektronik yang berlaku di jalan tol.

Beberapa jalan tol memiliki batas kecepatan maksimal dan minimum yang berbeda, tergantung dari letak geografis dan faktor lainnya.

Sebagai contoh, tol Jakarta-Cikampek batas kecepatannya adalah maksimal 100 kpj dan minimal 60 kpj, berbeda dengan tol layang Jakarta-Cikampek yang batas kecepatan maksimalnya adalah 60 kpj.

"Itu boleh saja, mungkin pengelola jalan tol mendapat masukan dari pihak yang berkompeten kalau batas amannya segitu," ucap Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu pada Kompas.com beberapa waktu lalu.

"Tol dalam kota itu maksimal 80 kpj, pada titik tertentu maksimal 60 kpj. Sementara tol Jagorawi maksimal bisa 100 kpj, tol Cikampek juga 100 kpj, karena jalur antar kota dan memiliki open space yang cukup luas untuk keadaan darurat," ucap Jusri.

Selain itu, aturan ini juga diperkuat oleh ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan pasal 3 ayat 4, dengan rincian sebagai berikut:

a. Paling rendah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan.

b. Paling tinggi 80 kilometer per jam untuk jalan antar kota.

c. Paling tinggi 50 kilometer per jam untuk kawasan perkotaan. d. Paling tinggi 30 kilometer per jam untuk kawasan permukiman.

Akan ada tilang buat pengendara yang melanggar batas kecepatan tersebut. Hal ini dijelakan oleh Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan.

"Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda," ucap dia seperti dikutip Kompas.com, Jumat (10/6/2022).

https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/11/150200515/agar-aman-ingat-batas-kecepatan-berkendara-di-jalan-tol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke