Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sanksi untuk Mobil yang Pakai Aksesori Bumper Tanduk hingga Lampu Menyilaukan

JAKARTA, KOMPAS.com – Para pengendara mobil harus memiliki empati terhadap pengguna jalan lainnya. Jangan sampai demi kepuasan pribadi, kita mengabaikan keselamatan orang lain.

Banyak contoh kasus yang memperlihatkan minimnya empati pengendara mobil. Seperti kejadian pemasangan bumper tanduk atau bumper dengan kawat berduri tajam, yang tentu akan membahayakan siapa saja yang menyentuhnya.

Kemudian, para pengendara yang sengaja memasang lampu menyilaukan di bagian depan. Atau lebih parahnya di buritan, sehingga terlihat oleh semua kendaraan yang sedang antre di belakangnya.

Atau masih banyak contoh kasus minim empati yang ditunjukkan para pengendara yang memodifikasi mobilnya, tanpa memikirkan sebab atau akibat yang akan ditimbulkan.

Termasuk juga pemasangan strobo, lampu warna-warni pengganti lampu utama, pelat modifikasi yang tidak terlihat, klakson dengan suara melebihi batas ketentuan, dan lain sebagainya.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, di dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.

“Dalam pasal 58 berbunyi setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas,” ujar Budiyanto, kepada Kompas.com (9/6/2022).

Dalam penjelasannya, bahwa yang dimaksud dengan perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas adalah pemasangan peralatan, perlengkapan, atau benda lain pada kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas.

Menurutnya, pemasangan bumper dengan duri besi yang tajam, dan aksesori yang membahayakan lainnya, merupakan pelanggaran lalu lintas, sebagaimana diatur dalam pasal 279 yang berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,” tulis pasal tersebut.

“Tindakan petugas adalah dengan melakukan penegakan hukum dengan tilang kemudian dengan kewenangan diskresinya yang melekat pada setiap anggota,” ucap Budiyanto.

Sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) Undang - Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, untuk kepentingan umum demi keamanan dan keselamatan bumper yang membahayakan dapat dilepas untuk digunakan sebagai barang bukti.

“Bahkan menurut hemat saya apabila perlengkapan bumper yang berduri tersebut menimbulkan atau mengakibatkan luka pada orang lain dapat dipidanakan dengan pidana umum,” kata dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/09/151200015/sanksi-untuk-mobil-yang-pakai-aksesori-bumper-tanduk-hingga-lampu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke