Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ratusan Pengendara Kena Sanksi Teguran Perluasan Ganjil Genap

JAKARTA, KOMPAS.com – Sebanyak ratusan pengendara kena sanksi teguran perluasan ganjil genap. Para pengendara yang mendapat tindakan kepolisian ini terjaring pada saat uji coba ganjil genap di 12 kawasan baru di DKI Jakarta.

"Ada 218 teguran ganjil genap di 12 kawasan baru," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dikutip dari keterangannya, Selasa (6/6/2022).

Sambodo mengatakan, pelanggar ganjil genap paling banyak ditemukan di kawasan Jakarta Barat, dengan jumlah 122 pelanggar.

Sementara itu, urutan kedua terbanyak berada di kawasan Jakarta Pusat sebanyak 51 pelanggar, dan di Jakarta Timur sebanyak 41 pelanggar.

Menurut Sambodo, pengendara mobil yang terjaring petugas kebanyakan beralasan belum mendapat sosialisasi terkait perluasan ganjil genap di DKI Jakarta.

Ia menambahkan, 12 kawasan baru gage akan berlaku pada 6-13 Juni 2022. Namun selama masa uji coba, pelanggar gage tidak dikenakan sanski ditilang.

“Dan setelah tanggal 13 Juni 2022 maka terhadap seluruh 25 kawasan ini kita laksanakan penindakan," ujar Sambodo.

Berikut ini 12 kawasan baru ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan Suryopranoto
7. Jalan Balikpapan
8. Jalan Kyai Caringin
9. Jalan Pramuka
10. Jalan Salemba Raya sisi Barat, Jalan Salemba sisi Timur - Simpang Paseban - Simpang Diponegoro
11. Jalan Kramat Raya
12. Jalan Stasiun Senen

https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/08/101200115/ratusan-pengendara-kena-sanksi-teguran-perluasan-ganjil-genap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke