Namun saat menyalip kendaraan, pengendara tidak bisa sembarangan. Ada aturan tersendiri mengenai cara menyalip kendaraan lain agar tetap menjaga keselamatan berkendara.
Dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya pada pasal 109 dijelaskan, pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati.
Kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup.
Selain itu di pasal 112 ayat (1) disebutkan bahwa "Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan,"
Sedangkan ayat (2) berbunyi, “Pengemudi kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat,”
Maka dari itu, mendahului kendaraan juga jangan sembarangan, ada juga beberapa hal yang harus diperhatikan secara teknis.
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana menjelaskan bahwa ada etika dalam menyalip kendaraan.
Jika menyalip di jalan yang memiliki beberapa lajur dalam satu jalur, hal yang harus dilakukan pertama kali sebelum mulai menyalip adalah melihat situasi di belakang lewat spion terutama pada lajur kanan.
Bila terlihat kendaraan di belakang dengan jelas, itu pertanda jarak kendaraan tersebut cukup dekat.
Menyalip akan aman dilakukan jika kendaraan di belakang posisinya cukup jauh. Jika dirasa sudah ada jarak yang cukup dengan kendaraan di belakang, nyalakan lampu sein kanan sebagai kode bahwa akan menyalip.
"Jadi jangan nyalakan (lampu) sein baru lihat spion. Itu salah," kata Sony.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/07/141200015/pahami-etika-menyalip-kendaraan-lain-di-jalan-raya